Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/412/Xl/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas wilayah Antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Wonorejo dengan Desa Rimba Jaya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/412/Xl/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas wilayah Antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Tri Tunggal dengan Desa Wonorejo, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/414/X1/ HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 75 Tahun 2021
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/401/XI/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Tri Tunggal dengan Desa Rimba Jaya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/401/XI/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 74 Tahun 2021
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/352/X11/ HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Purworejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Purwareja dengan Desa Batu Hambawang, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/352/X11/ HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Purworejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 73 Tahun 2021
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/296/X/HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Punvorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Purwareja dengan Desa Bina Bhakti, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/296/X/HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Punvorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dan Desa Bunut Kecamatan Bulik, perlu ditetaplcan batas Desa pasti antara Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dan Desa Bunut Kecamatan Bulik;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Bukit Indah dengan Desa Bunut, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik dan disetujui oleh tim penetapan dan penegasan batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 68 Tahun 2021
Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/253/ VII/HUK/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Bukit Indah dengan Desa Arga Mulya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik dan disetujui oleh tim penetapan dan penegasan batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/253/ VII/HUK/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Sumber Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dan Desa Sumber Mulya Kecamatan Bulik, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Sumber Mulya Kecamatan Bulik;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Bukit Indah dengan Desa Sumber Mulya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik dan disetujui oleh tim penetapan dan penegasan batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Sumber Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Tamiang Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dan Desa Tamiang Kecamatan Bulik, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Tamiang Kecamatan Bulik;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Bukit Indah dengan Desa Tamiang, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik dan disetujui oleh tim penetapan dan penegasan batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Tamiang Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 63 Tahun 2021
BATAS DESA/KELURAHAN - PANDUAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Panduan Pelaksanaan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa/kelurahan di Kab Tegal, harus dilakukan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan; bahwa untuk pelaksanaan penatapan dan penegasan batas desa/kelurahab di Kab Tegal berpedoman pada Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu panduan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Panduan Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kab Tegal;
UU no 13 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 2011; UU no 4 Tahun 2011; UU no 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1984; PP No 7 Tahun 1986; PP No 43 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 17 Tahun 2018; Perpres No 9 Tahun 2016; Permendagri No 45 Tahun 2016; Permendagri No 141 Tahun 2017; Perbup Tegal No 75 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tim penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan, penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan, pengesahan batas desa/kelurahan, mekanisme penyelesaian sengketa, pembiayaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
48 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat