FASILITAS PENCEGAHAN - DAN- PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN - NARKOTIKA , - PSIKOTROPIKA - DAN - ZAT ADIKTIF LAINYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, L.D.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintahan Kabupaten bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika ,psikotropika dan zat adiktif lainya
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 35 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU NO 16 Tahun 2013;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perpres No 23 Tahun 2010;Permendagri No 21 Tahun 2013
Antisipasi Dini ,Pencegahan,Pengobatan Pencanduan Penyalagunaan Narkotika ,Pembnaan dan Pengawasan ,Pelaporan ,Partisipasi Masyarakat,Penghargaan,Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2019
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. bahwa penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat menimbulkan ketergantungan dan akan berdampak pada gangguan kesehatan bagi penggunanya.
c. bahwa peredaran gelap dan penanggulangan penyalahgunaan Narotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Seluma menunjukkan kecendrungan semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan sacara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien dengan melibatkan seluruh elemen Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat.
d. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan masyarakat Kabupaten Seluma dalam melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, perlu pengaturan dalam Peraturan Daerah.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya.
1. UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1997
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 35 Tahun 2009
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 21 Tahun 2013
Maksud ditetapkannya Perda ini adalah untuk memberi landasasan hukum dan pedoman bagi pemda dan masyarakat dengan bertujuan untuk meningktakan derajat kesehatan masyarakat daerah, mendukung upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, memberikan perlindungan, membangun partisipasi, mewujudkan ketertiban, mencegah penyalahgunaan Narkoba dan Menfasilitasi penanganan para pecandu narkoba. Ruang lingup peraturan Daerah ini meliputi : antisipasi dini, Pencegahan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pasca rehabilitasi narkoba, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pelaporan. Kemudian pada BAB XI mengenai pendaan untuk penyelenggaraan penyalahgunaan Narkoba di lingkup Pemerintah Daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019
FASILITAS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentual Pasal 4 Permendagri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1997; UU RI No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; Perpres No. 23 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 50 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya termasuk didalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, kerjasama, partisipasi masyarakat, pendanaan, penghargaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Terdiri dari 30 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019
kesehatan-pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan efek jera kepada seseorang atau badan yang memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menjamu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan atau menguasai khamar atau minuman beralkohol, perlu memberikan sanksi yang lebih berat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2002; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengani perubahan beberapa ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD TAHUN 2019/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di wilayah Kalimantan Utara sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien
berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan fasilitasi terhadap upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANTISIPASI DINI
BAB III PENCEGAHAN
BAB IV FASILITASI PENANGANAN DAN REHABILITASI
BAB V KERJASAMA
BAB VI PENDANAAN
BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX PELAPORAN
BAB XSANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2014
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan ketenteraman, ketertiban
masyarakat dan keamanan peredaran minuman
beralkohol di Kabupaten Probolinggo, perlu mengubah Peraturan
Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten
Probolinggo dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di kabupaten probolingo, yaitu merubah ketentuan pasal 18 terkait ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
merubah Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019
PENCEGAHAN DAN PENANGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penangulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai pelosok perdesaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga perlu dilakukan upaya fasilitasi pencegahan dan penangulanggan terhadap penyalahgunaan narkoba;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan melalui penerbitan produk hukum yang sesuai dengan kewenangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba; Meliputi Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Ruang Lingkup; Pencegahan; Penanganan; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
26 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol sangat penting artinya dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Minuman Beralkohol; Peredaran; Pengendalian dan Pengawasan; Larangan dan Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
7 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2017
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
8 hlmn;1 pnjlsan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat