Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan bahwa orang miskin dan kelompok orang miskin merupakan kelompok rentan sosial, termasuk dalam menghadapi
permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah kota Besar Dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Djawa Timur, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
Materi Pokok: Asas Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah merupakan kebijakan
pemerintah daerah dan merupakan satu kesatuan dari
sistem hukum nasional sehingga tidak boleh
bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, kepentingan umum, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
b. bahwa kebutuhan akan pembentukan, pemberdayaan,
dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan sebagai
mitra pemerintah desa harus berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memenuhi kesesuaian antara materi muatan dan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik;
c. bahwa pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan
desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12
tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum serta belum memenuhi kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan berdasarkan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah nomor 12 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar' Iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, Dan Pengadilan Agama Arso
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 210
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Organisasi pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2007 tentang Organisai Pemerintah Desa sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 10 Tahun 2004
4.UU No. 6 Tahun 2014
5.PP No. 43 Tahun 2014
6.PP No. 60 Tahun 2014
7.PP No. 62 s/d 69 Tahun 2005
8.PP No. 25 s/d 61 Tahun 2005
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
PERATURAN INI DISUSUN UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 8, PASAL 14 AYAT (2), PASAL 21, PASAL 22 DAN PASAL 23 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN, PERLU MENETAPKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
PASAL 18 UUD 1945, UU NO 24 TAHUN 1956, UU NO 39 TAHUN 1999, UU NO 18 TAHUN 2003, UU 48 TAHUN 2009, UU NO 16 TAHUN 2011, UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015, PP NO 42 TAHUN 2013, PERMENKUMHAM NO 42 TAHUN 2013 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENKUMHAM NOMOR NO 63 TAHUN 2016, PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO 120 TAHUN 2018, PERMENKUMHAM NO. 4 TAHUN 2021, PERDA PROVINSI NO 1 TAHUN 2022.
PERATURAN INI MERUPAKAN PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERDA NO 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN BAIK MELALUI PROSES LITIGASI MANUPUN NON LITIGASI UNTUK PERKARA PERDATA, PIDANA SERTA TATA USAHA NEGARA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
18 HAL BATANG TUBUH, 9 HAL LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan, Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Tata Kerja; Larangan; Pendanaan; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 3, BN.2021/No.1060, jdih.mahkamahagung.go.id: 14 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat