Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat