Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi upaya fasilitasi pemberdayaan
lembaga komunikasi sosial sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Kelompok Informasi Masyarakat Pekalongan; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip, tujuan dan arah, kedudukan, pembentukan, pengembangan dan pemberdayaan, penyelenggara, pembiayaan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting
dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk pendidikan,
informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi masyarakat; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan, penyediaan media
informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat bagi masyarakat melalui
media televisi, Pemerintah Kota Pekalongan membentuk Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Televisi Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendirian
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peratu.ran Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pendirian lembaga penyiaran publik lokal televisi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2006
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Batik FM - Pengelolaan/Penyelenggaraan
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2006/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan/Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Batik FM
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa
yang mempunyai peranan penting dalam penyebaran informasi
timbal balik antara Pemerintah dengan masyarakat dan
masyarakat dengan masyarakat ; bahwa untuk menunjang penyelenggara penyiaran radio dan
penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki
Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi, maka guna
lebih menunjang penyelenggaraan penyiaran dimaksud,
dipandang perlu adanya lembaga pengelolaan yang ditetapkan
oleh Peraturan Walikota ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, pembinaan dan pengelolaan, biaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2006.
4 hal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 Tahun 2019
PMK No. 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut
PMK No. 200/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 129/PMK.01/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 69 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 Tahun 2016
PMK No. 129/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 200/PMK.01/2016, BN.2016/NO.2031, https:jdih.kemenkeu.go.id : 43 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 141/PMK.02/2014, BN 2014/ NO 946; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Informasi Publik Bidang Pers
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 Tahun 2012
PMK No. 200/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN.2019/No.1458, jdih.polkam.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2014
Permenko Polhukam Nomor Per-8/Menko/Polhukam/10/2012 tentang Standar Layanan Informasi Publik Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN.2014/No.1522, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
Permenlu No. 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
informasi publi - standar layanan - kementerian luar neger
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 1, BN 2024 (2); 36 hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, badan publik wajib membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat, sehingga perlu mengoptimalkan pelayanan akses atas informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Dasar hukum Permen ini adalam Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2008.; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmen Luar Negeri SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022; Permen Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional PBB dan non-PBB
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat