UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyesuaian dasar hukum, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Aceh Selatan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Aceh Barat di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyesuaian dasar hukum, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Aceh Barat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Aceh Utara di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Timur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Aceh Timur di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Aceh Timur di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Timur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Tengah dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Aceh Tengah di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Tengah dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pidie dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Pidie di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Pidie di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Pidie.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pidie dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Aceh Besar di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Aceh Besar di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Aceh Besar.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Besar dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Banda Aceh di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kota Banda Aceh di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan,
cakupan wilayah, dan karakteristik Kota Banda Aceh.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
ABSTRAK:
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak perlu dikuatkan dengan undang-undang yang khusus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Kesejahteraan lbu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Lampiran file: 36 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 24 dan penjelasan hlm 25 sd 36)
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat