Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956

Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 November 1956
Tanggal Pengundangan
24 November 1956
Tanggal Berlaku
24 November 1956
Sumber
LN.1956/NO.56, LL SETKAB : 13 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3785 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 2024 tentang Kota Banda Aceh di Aceh
Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 27 Tahun 2024 tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sibolga dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU No. 25 Tahun 2024 tentang Kota Pematangsiantar di Provinsi Sumatera Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pematangsiantar dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. UU No. 16 Tahun 2024 tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Medan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan