Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956

Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 November 1956
Tanggal Pengundangan
24 November 1956
Tanggal Berlaku
24 November 1956
Sumber
LN.1956/NO.56, LL SETKAB : 13 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3236 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 2024 tentang Kota Banda Aceh di Aceh
Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 27 Tahun 2024 tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sibolga dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU No. 25 Tahun 2024 tentang Kota Pematangsiantar di Provinsi Sumatera Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pematangsiantar dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. UU No. 16 Tahun 2024 tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Medan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan