Peraturan Presiden (Perpres) NO. 88, LN.2022/No.138, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Salatiga
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Perpres tentang Universitas Islam Negeri Salatiga.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Salatiga sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Universitas ini mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri Salatiga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 143 Tahun 2014.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Salatiga.
Universitas Islam Negeri - Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 87, LN.2022/No.137, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Perpres tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Universitas ini mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 52 Tahun 2013.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Universitas Islam Negeri - K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 86, LN.2022/No.136, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Perpres tentang Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Pekalongan. Universitas ini mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 73 Tahun 2016.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Universitas Islam Negeri - Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 85, LN.2022/No.135, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Perpres tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Universitas ini mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 181 Tahun 2014.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Universitas Islam Negeri - Mahmud Yunus Batusangkar
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 84, LN.2022/No.134, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Universitas ini mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggr ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 147 Tahun 2015.
Pada saat perpres ini berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 83, LN.2022/No.131, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan analis hukum bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LN.2022/No.129, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi infrastruktur Informasi Vital (IIV) dari segala jenis gangguan akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 71 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pelindungan IIV yang meliputi: 1) identifikasi sektor IVV dan IVV; 2) penyelenggaraan pelindungan IVV; 3) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IVV; dan 4) koordinasi penyelenggaraan pelindungan IVV. IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 81, LN.2022/No.128, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan)
ABSTRAK:
Untuk membangun kawasan kerja sama yang damai, aman, stabil dan sejahtera, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN perlu mengadakan kerja sama terkait mekanisme penyelesaian sengketa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2019 di Manila, Filipina.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asisten - Penyuluh Pajak
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 80, LN.2022/No.124, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 79, LN.2022/No.123, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat