Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Universitas ini mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat