Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTeritorial IndonesiaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 23, LN.2021/No.92, jdih.setkab.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
ABSTRAK:
Untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman, peta bidang kebencanaan, dan peta lainnya serta mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi organisasi kementerian dan lembaga, perlu dilakukan perubahan atas cakupan kegiatan dan rencana aksi kebijakan satu peta dan perubahan struktur kelembagaan tim percepatan kebijakan satu peta dan tim pelaksana kebijakan satu peta.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2016. Fungsi satu peta hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) yaitu sebagai acuan: a) kebijakan pembangunan berbasis spasial; b) perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di
darat, laut, dalam bumi, dan udara; c) kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; d) penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; dan e) perbaikan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing sektor.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Lampiran 136 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 23, BN.2018/NO.20, kemendagri.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan Dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Gayo Lues Di Aceh
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bentukan Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dan Kecamatan Serang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1980.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pengendalian pembangunan di
Kota Semarang perlu ditetapkan adanya ketentuan mengenai Garis
Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB\
b. Bahwa penetapan GSJ dan GSB untuk jalan arteri, jalan kolektor dan
jalan lokal telah diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga
untukjalan lingkungan perlu ditetapkan lebih lanjut;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu di
terbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Garis Sempadan Jalan
(GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1971,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1973,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1974,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Tahun 1977,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan lingkup, penetapan GSJ dan GSB, pelaksanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan Bakarangan Dan Kecamatan Piani Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Loksado Dan Kecamatan Kalumpang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Halong Di Kabupaten Daerah II Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan Tabukan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Kintap Dan Kecamatan Panyipatan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, Kecamatan Hampang Dan Kecamatan Sungai Durian Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1980.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
maka perlu menetapkan Rencana Strategis Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Tahun 2014 - 2034.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - undang Nomor 17 Tahun 1985 ten tang
Pengesahan Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa
ten tang Hukum Laut ( United Convention On The Law Of
The Sea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3319);
3. Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
4. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai keanekaragaman Hayati (United Nation
Convention On Biological Diversity) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
6. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumberdaya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3776);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pendataan Pencemaran dan atau Perusakan Laut,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Laut Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2015 - 2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
SISTIMATIKA
BAB VI
ISi DAN URAIAN RSWP-3-K
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
Teritorial IndonesiaPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenhan No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
Mencabut :
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/09/M/VI/2003 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 26, BN.2013/No.1116, peraturan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat