Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, perlu mengatur Tata cara dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 114 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Melanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2016
PERWALI Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Naional di Puskesmas dan Jaringannya
PERWALI Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi & Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas & Jaringanya
petunjuk teknis penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional di puskesmas dan jaringannya.
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.101 Tahun 2012; PP No.Perpres No.32 Tahun 2014; Peraturan menteri kesehatan RI No.69 Tahun 2013; PP No.Peraturan menteri kesehatan RI No.71 Tahun 2013; Peraturan menteri kesehatan RI No.19 Tahun 2014; Peraturan menteri kesehatan RI No.28 Tahun 2014; Peraturan menteri kesehatan RI No.59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini dibentuk untuk maksud dan tujuan, petunjuk dan Penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 25 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Batu Tahun 2016 No 3/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemakaian Kendaraan Dinas, Pengelolaan Penggunaan BBM untuk Kendaraan Dinas, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkot Batu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, dan efektifitas penggunaan anggaran untuk pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas, dan pemeliharaan kendaraan dinas bagi Pejabat Negara Satuan Kerja Perangkat Daerah beserta jajarannya di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemakaian Kendaraan Dinas, Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas, dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas jabatan; dan
c. kendaraan dinas khusus/lapangan.
Maksud pengaturan mengenai pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan BBM, dan pemeliharaan untuk kendaraan dinas adalah sebagai pedoman kebutuhan dan alokasi besaran dalam pemberian BBM serta pemeliharaan kendaraan dinas sesuai kemampuan keuangan daerah.
Tujuan pengaturan mengenai pengelolaan penggunaan BBM dan pemeliharaan bagi kendaraan dinas adalah:
a. agar kendaraan dinas dapat dipergunakan secara efektif dan efisien;
b. memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna atau pemakai; dan
c. memberikan hasil yang optimal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SKPD Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Besar Uang Persediaan Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum. Penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito untuk meningkatkan pendapatan daerah serta manajemen kas yang optimal.
UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito yang terdiri atas 9 Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat