Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2016

Pemakaian Kendaraan Dinas, Pengelolaan Penggunaan BBM untuk Kendaraan Dinas, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkot Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas, dan pemeliharaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas jabatan; dan c. kendaraan dinas khusus/lapangan. Maksud pengaturan mengenai pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan BBM, dan pemeliharaan untuk kendaraan dinas adalah sebagai pedoman kebutuhan dan alokasi besaran dalam pemberian BBM serta pemeliharaan kendaraan dinas sesuai kemampuan keuangan daerah. Tujuan pengaturan mengenai pengelolaan penggunaan BBM dan pemeliharaan bagi kendaraan dinas adalah: a. agar kendaraan dinas dapat dipergunakan secara efektif dan efisien; b. memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna atau pemakai; dan c. memberikan hasil yang optimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemakaian Kendaraan Dinas, Pengelolaan Penggunaan BBM untuk Kendaraan Dinas, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkot Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
22 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2016 No 3/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan