Peraturan ini mengatur tentang pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas, dan pemeliharaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas jabatan; dan c. kendaraan dinas khusus/lapangan. Maksud pengaturan mengenai pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan BBM, dan pemeliharaan untuk kendaraan dinas adalah sebagai pedoman kebutuhan dan alokasi besaran dalam pemberian BBM serta pemeliharaan kendaraan dinas sesuai kemampuan keuangan daerah. Tujuan pengaturan mengenai pengelolaan penggunaan BBM dan pemeliharaan bagi kendaraan dinas adalah: a. agar kendaraan dinas dapat dipergunakan secara efektif dan efisien; b. memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna atau pemakai; dan c. memberikan hasil yang optimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat