PMK No. 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
PMK No. 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 77, TLN No. 6340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), PermenPANRB 67 Tahun 2021 (BN Tahun 2021 No. 1548).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat
dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan dengan sesuai rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan dalam
Pasal 30 dan Pasal 32
89 HLM, - Lampiran: halaman 33-89.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021
PMK No. 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
PMK No. 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 201 7 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintahNomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara PengelolaanIurandan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 5
Tahun 2014 (LN Tahun 2014No. 6, TLN No. 5494), PP25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981No. 37, TLN No.
3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 55, TLN No. 5407),
PP 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 38), PP68 Tahun 1991 (LN Tahun 1981No. 88), PP102 Tahun
2015 (LN Tahun 2015 No. 324, TLN No. 5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 223, TLN No. 6559), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu
RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka menyelenggarakan program THT, JKK, dan JKM, Pengelola Program mengelola iuran
program THT, JKK, dan JKM. Iuran program tersebut dan hasil pengembangan iuran program
merupakan pendapatan Pengelola Program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara terpisahuntuk
masing-masing program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai. Pengelola Program setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas. Tingkat solvabilitas
adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban. Tingkat solvabilitas paling
sedikit sebesar 2% (dua persen) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim
program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Jenis KekayaanYang Diperkenankan
terdiri atas kekayaan dalam bentuk investasi dan bukan investasi. Kekayaan Yang Diperkenankan
dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice liability)
yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polismasa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dilakukan dalam jenis kas dan
bank; piutang iuran program THT, JKK, dan JKM; piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice
liability) program THT; piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak
tanggal transaksi divestasi; piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan
dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Pengelola Program; piutang atas pinjaman polis,
yang jumlahnya paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode
berjalan; dan/atau tanah, bangunan atau bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah
dengan bangunan yang dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh persen)
darimodal sendiri (ekuitas) periode berjalan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2163) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1957); dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program
Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1976),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
96 HLM, Lampiran: halaman 27-96.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/201 7 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial rnelalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 169/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2021
PMK No. 148/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
PMK No. 147/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6B ayat(4) clan Pasal 6C ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 40 ayat (3) clan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, clan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, clan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan clan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 37, TLN No. 3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013No. 55, TLN No. 5407), PP26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981No. 38), PP68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No. 88), PP 102 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 324, TLN No. 5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 223, TLN No. 6559), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Keppres 56 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keppres 8 Tahun 1977, PMK No. 71/PMK.02/2008 (BN Tahun 2008 No. 45), PMK No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Akumulasi Iuran Pensiun bersumber dari Iuran Pensiun, hasil pengembangan Iuran Pensiun, dan pendapatan selain Iuran Pensiun dan hasil pengembangan Iuran Pensiun yang meliputi imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun dan pendapatan sewa aset program pensiun. Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola. Badan Pengelola melaksanakan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun melalui penggunaan dan pengembangan. Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Akumulasi Iuran Pensiun yang
dikelola oleh Badan Pengelola dapat digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun, pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun, pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, pembayaran biaya operasional penyelenggaraan, pengembangan dalam instrumen investasi, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun.
Penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan karena pemindahbukuan dari akumulasi Iuran Pensiun ke program tabungan hari tua. Badan Pengelola dilarang memiliki dan/atau menempatkan aset pada instrumen derivatif dan/atau instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu
surat berharga, kecuali dalam rangka right issue atas saham yang telah dimiliki, instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing, instrumen investasi di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi, dan/atau perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 139/PMK.02/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 148/PMK.02/2018, PMK No. 174/PMK.02/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 147/PMK.02/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangPetunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional Penyuluh Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494), UU 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014No. 292, TLN No. 5601), PP 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 74, TLN No. 5135), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019No. 77, TLN No. 6340), Keppres 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 116 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 240), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 174/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No. 1099) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 165/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No. 1695), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1961) sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 1356), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas danfungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, Penyesuaian/Inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
87 HLM, Lampiran halaman 40-87.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mencabut
PMK No. 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
PMK No. 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai NegeriSipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
PMK No. 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
GAJI KETIGA BELAS – PEGAWAI NEGERI SIPIL – TUNJANGAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 106/PMK.05/2020, BN 2020/NO.881/https://jdih.kemenkeu.go.id : 23 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 44 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 189, TLN No. 6545); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta pihak yg tidak menerima gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020. Gaji atau penghasilan ketiga belas paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji atau penghasilan ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus. Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada bulan Agustus. Menteri/pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran gaji, atau penghasilan ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan remunerasi bulan ketiga belas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum beserta ketentuan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2020
-
25 HLM, Lampiran halaman 24 s.d. 25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat