Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Suara Citra Lamandau
ABSTRAK:
bahwa lembaga penjdaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran panting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki
kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran radio
daerah perlu penyelen^araan penyiaran radio;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; Permenkoinfo Nomor 25 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDIRIAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV TUJUAN DAN KEGIATAN;
BAB V CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN;
BAB VI DEWAN PENGAWAS;
BAB VII DEWAN DIREKSI;
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB IX PEMBUBARAN;
BAB X PENDANAAN;
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 20I2 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahu,a dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34-8882 Tahun 2}rc tentang Pembatalan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan
Nomor 4 Tahun 2OL2 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan
melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2Al7 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2OO9 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan Di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tabun 2OO9 tentang
Pedoman Penetapan lzin Gangguan Di Daerah, perlu rnenetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2A12
tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun
2OI3 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Pamekasan.
Menghapus beberapa ketentuan:
- pasal 1 angka 12, 13, 14, 25,26,27,28,29 dan 30
- Pasal 2 huruf b dan huruf d
- Pasal 13 sampai dengan Pasal 24
- Pasal 33 sampai dengan Pasal 41
- Pasal 54
- Lampiran II dan Lampiran IV
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan menara telekomunikasi mempunyai peran yang sangat penting sebagai Sarana Penunjang Komunikasi di daerah. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014, maka Pungutan Retribusi Menara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak dapat dilakukan pungutan lagi sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 2000, UU Nomor 35 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, PP No 58 Tahun 2010, PP No 69 Tahun 2010, Perpres No 87 Tahun 2014, Permendagri No 21 Tahun 2011, Permen Komunikasi dan Informatika No 2 Tahun 2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3, 18, 7, 19 Tahun 2009, PP No 52 Tahun 2000, PMK No 11/MK.07/2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi perubahan ketentuan pasal 1 angka 11 dan perubahan pasal 5 mengenai penghitungan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Perda Kota Sorong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
4 hal, penjelasan 1 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.65 TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 79 A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa
“Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya”, maka retribusi penggantian biaya
cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum perlu dihapus;
b. bahwa menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 1220/IV/Tahun 2016 tentang Pembatalan
Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dan mendasari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, yang
menegaskan bahwa penentuan tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi yang didasarkan pada perhitungan
2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Menara Telekomunikasi bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka penentuan tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
c. bahwa sehubungan adanya penambahan jasa pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah serta
Puskesmas dan Jaringannya, maka retribusi pelayanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011 Nomor
20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 8);
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 8)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kontribusi masyarakat
terhadap pelaksanaan pembangunan melalui
pembayaran Pajak, maka perlu diadakan perubahan
besaran tarif pajak daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa besaran tarif pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tidak
sesuai dengan kondisi dan kemampuan ekonomi
masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 5);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai
berikut :
a. tarif 0,12% (nol koma dua belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
b. tarif 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan
kurang dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
c. tarif 0,17% (nol koma tujuh belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak
Bumi dan Bangunan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
sampai dengan kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah); dan
d. tarif 0,2% (nol koma dua persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan
Bangunan lebih dari atau sama dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BN.2020/No.82, peraturan.go.id : 12 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Pohuwato serta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohowato ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1996; UU No.6 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.68 Tahun 2002; PP No.16 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2012; PP No.13 Tahun 2017; Perda Kab Pohuwato No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2020; Perda kab Pohuwato No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan,Asas, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengendalian, Kerjasama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Kewajiban Petani Penerima Intensif, Pencabutan Intensif, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Terdiri dari 47 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat