Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium dan Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2018/ No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium dan Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan terhadap regulasi moratorium Izin Usaha Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo dan adanya Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkhohol serta Pencabutan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Usaha Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Moratorium Izin Usaha Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3659);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 208); Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 211), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 222), (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 266);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Usaha Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 35);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Usaha Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 35)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.338.953.476.124,52. Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Digital Live Room
ABSTRAK:
dalam upaya terintegrasinya data, mengembangkan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik di Kabupaten Tanah Bumbu maka perlu dilakukan Inovasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Digital Live Room
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Digital Live Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN DIGITAL LIVE ROOM, KERJASAMA DENGAN INSTANSI VERTIKAL DAN PIHAK KETIGA, PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu No 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang, Kedudukan dari UPTD Persampahan, Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas dari UPTD Persampahan serta tata kerja UPTD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rumah Kos
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Rumah Kos berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Rumah Kos, perlu diatur secara teknis ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Rumah Kos;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rumah Kos;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali cliubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tent.ang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota kendari Tahun 2014 Nomor 3);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN
BAB IV TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB VII TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG
BAB VIII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUARSA
BAB XII PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon Tahun 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Perda Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Biaya Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), untuk jenis biaya baru maupun perubahan, denda atas keterlambatan pembayaran dan besarnya biaya pelayanan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 121 Th 2015; PP No 122 Th 2015; Permendagri No 70 Th 2016; Permendagri No 71 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 8 Th 2002; Perda Kota Cilegon No 9 Th 2003; Perwal Kota Cilegon No 48 Th 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG SEMESTER II (DUA) TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kola Makassar Nomor 7 Tahun 2017 Len Lang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu rnenetapkan standar harga satuan barang yang disusun setiap semester sebagai dasar dan acuan pengadaan barang milik daerah dalam penyusunan rencana kebutuhan barang dan penganggaran pada Satuan Kerja Perangkat Oaerah Lingkup Pcmerintah Kota Makassar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Standar Harga Satuan Barang Semester II (Dua) Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernberituka n Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara / Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lentang Keuangan Negara
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
'
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenlang Pcrbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perncrintah Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 lenlang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
1999 Nomor 193);
11. Peraturan Pcmcrintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengclolaan Barang Milik Ncgara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5610);
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Pcraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pcrubahan Keempat atas Peraturan Presidcn
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia 5655);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tcrakhir dcngan Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengclolaan Keuangan Dacrah;
17. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 547 Tahun 2016);
18. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 Tenlang Pengclolaan dan kodefikasi Barang Daerah Propinsi Kabupaten/ Kota(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2083 Tahun 2016);
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Dacrah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8)
20. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Pcngclolaan Barang Milik Dacrah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2017 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR HARGA SATUAN BARANG
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
NOMOR 49 TAHUN 2018
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat