Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
bahwa untuk menind11.lclanjuti dim mel:<ikMnakAn
kctcntuan Pasal 29 Pereturen �sidcn Repubhk Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Alruntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah, maka perlu menct9.pkan Peratwan
Bupati tentang Pedoman 1::valuas, Atas lmplcmcntaar
Sistem l\kuntabibtas Kinerja lnstansi Pemcrintah Lingkup
Pernerintah Kabupat.en Barru;
I. Undang-Undang Nomor 29 T&hun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Ttunl111.h1tu
Lemba.ran Negara Nnmnr 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tnhun 1999 tentang
penyetenggaraen Negara yang bcrsih dan Bcbtt�
Korupsi, Kolust '1an NepotiMme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Ta.mbahun
Lembaran Negara Nomor 3851) scbagairnnna tclnh
diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Kom10,1 Pemberant.asun Tmdak Pi<.luna Koruµs,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Trunbuha.n Lernbe.rarr Negara RI Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pcmbentukan Peraturan Perundang-undan�an
•
(Lembanm Negara Republ.ik Indonesia Tnhun 2011
•
•
'
•
Nomor 82, Tambahan Lemba:ran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Jahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tel� diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tal-.un 2015 tentang
Pcrubahan Kcdua Atas Undang-Undang NorTl.or 23
Tahun 2014 Tentang Pcmerintahan Daerah (t�mbaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5679);
5. Pcraturan Pcmenntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan Dan Klnerja lnstanei Pt;merintah
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik
lmJom:sia Nomor 4614);
Pemturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyeknggaraan
Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Prcsiden Repubhk Indonesia Nomor 29
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitae Klll.erJa
Instansi Pemerint.ah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Ment.en Daiam Negeri Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacrua Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluaai
Pe\a.ksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Bcrita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 517);
9. Peraturan Mcntcri Pendayagunnan Aparatur Negara
dan Rcfonnasi Brrokra,11 Rcpul>lik Indonesia Noma.- 53
Tahun 2014 ten tang Petunjuk Tekms perj' anjran
Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata C..ra Reviu At.as
6
lApornn Kmeryalnst.ans1 Pemenntah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201<\ Nomor 18<\2);
10. Peraruran Menteri Pendayagunaan Aparatur NcK<1fd.
Dan Reformasi Birokrasi Repubhk Indonesia Nomor 12
Tahun -2015 tentang Pcdoman Evaluasi Atas
'
lmpelementasi Sistem Akuntal.,ilitas Kiru:rja lnstansi
Pemerintah (Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun
2015 Nomor986).
Pasal l
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Nomor 07 Tahun 2017
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2017
JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2017/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerirna pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembayaran dan penyetoran basil penerirnaan Pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkan jangka waktu penyetoran;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jangka Waktu Penyetoran Hasil Penerirnaan Pendapatan Asli Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor · 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Peraturan k k p gelolaan
Tah 2009 tentang Pokok-Po o en
un ah Kabu aten Luwu Timur (Lembaran
Keuangan Daer p T" ur Tahun 2009 Nomor 5,
Daerah Kabupaten Luwu e rm
.
Kabupaten Luwu T mur
Da rah i
Tambahan Lembaran . ana telah diubah dengan
Nomor 23) sebagaun L wu Timur Nomor 12
Peraturan Daerah Kabup::an �tas Peraturan Daerah Tahun 2014 tentang Peru 5 Tahun 2009 tentang Kabupaten LuWU Timur Nomor Daerah Kabupaten Pokok-Pokok Pengelolaan Keuan:i Kabupaten Luwu
Luwu Timur (Lembaran D��r Tambahan Lembaran
. Tahun 2014 Nomor ,
Timur L wu Timur Nomor 89); Daerah Kabupaten u
Menetapkan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 59).
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Ca.mat sebagai perangkat daerah
Kabupaten Luwu Timur.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan perpajakan daerah.
11. Retribusi Daerah adalah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
13. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
14. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
15. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
BAB II
TATA CARA PENYETORAN
Pasal 2
(1) Hasil penerimaan pendapatan asli daerah disetor ke RKUD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.
(2) RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati rm.
Pasal 3
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara :
a. disetor langsung ke RKUD oleh pihak ketiga;
b. disetor melalui bank lain atau tempat lain yang ditunjuk Bupati; dan/atau
c. disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga untuk
selanjutnya disetor ke RKUD.
Pasal 4
Dalam hal atas pertimbangan kondisi dan geografis, wajib pajak dan/ atau wajib retribusi dapat melebihi batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1).
Pasal 5
(1) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk wilayah Kecamatan Burau, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Angkona, Kecamatan Wasuponda dan Kecamatan Towuti hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari.
...
(2) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Makassar, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari.
(3) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Jakarta, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap hari jumat bulan berjalan.
(4) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Jasa Usaha Terminal dan Pelayanan Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan, hasil penerimaan pendapatan asli daerah khususnya yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya.
(5) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran hasil penerimaan pendapatan asli daerah yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penyetoran Hasil Penerimaan Pen�apatan Asli Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (�enta Daer� Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dmyatakan tidak berlaku. '
Pasal 7
peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal 3 januari 2017
agaer setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten luwu timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bogor No. 96 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN DOKUMEN ADMINISTRASI PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA CAMAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN DOKUMEN ADMINISTRASI PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan telah dilaksanaka pendeleglasian kewenangan perizinan dan nonperizinan di Kab Bogor kepada Camat berdasarkan Perbup No. 51 Tahun 2013 dengan berlakunya Perbup No. 12 Tahun 2016 maka perlu membentuk Perbup tentang Pendeleglasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 63 Tahun 2013; Perbup No. 37 Tahun 2014; Perbup No. 72 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Standar Operasional Prosedur, Tata Naskah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya sistim pengelolaan
Jaminan Kesehatan Daerah yang semula dikelola
oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Batang menjadi
dikelola Dinas Kesehatan dan penambahan
pelayanan kesehatan pada RSUD Limpung, maka
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 /Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2016 diubah.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESAWARAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PERDAGANGAN DAN IZIN INDUSTRI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2017
perlindungan anak- kabupaten layak anak bupati halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 28B ayat (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pemerintah kabupaten halmahera barat berinsiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan kabupaten, kecamatan, desa dan daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas maka perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang kabupaten layak anak.
Dasar hukum peraturan bupati ini UU No.60 Tahun 1958, UU No.4 Tahun 1979, UU No.46 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2004, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan mentri pemberdayaan perempuan RI No.11 Tahun 2011, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI No.14 Tahun 2011, Perda kabupaten halmahera barat No.6 Tahun 2016, Perbup halmahera barat No.10 Tahun 2016, Perbup Halamahera barat No.... Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kabupaten layak anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pelaksanaan RAD; Kelembagaan; Sistem skoring dan indikator; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017
izin usaha industri - tata cata - syarat penerbitan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No. 7/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, Bupati berwenang memberikan Izin Usaha Industri kecil dan Izin Usaha Industri menengah dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 44 Tahun 2016; Permendagri No 24 Tahun 2006; Permen Perindustrian No 11/M-IND/PER/3/2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Sukoharjo No 12 Tahun 2016; Perbup Sukoharjo No 50 Tahun 2016; Perbup Sukoharjo No 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Izin Usaha Industri, Kewenangan Penerbitan IUI, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan IUI, Izin Perluasan, Masa Berlaku Izin, Penyampaian Laporan Industri, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat