Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Monitoring Dan Pelaporan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan
Berbasis Gender dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu mengatur
mengenai monitoring dan pelaporan kasus kekerasan
berbasis gender dan kasus kekerasan terhadap anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Monitoring dan Pelaporan Kasus Kekerasan Berbasis Gender
dan Kasus Kekerasan Terhadap Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Monitoring Dan Pelaporan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
yang meliputi
Monitoring dan
Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 56 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, perlu upaya peningkatan pemberian Air Susu ibu yang terdiri dari Inisiasi Menyusu Dini pada bayi baru lahir, pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sampai bayi umur 6 (enam) bulan, serta penyusuan lanjutan sampai anak berumur 2 (dua) tahun; bahwa dalam rangka peningkatan pemberian Air susu Ibu di Kabupaten Magelang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu percepatan program pemberian Air Susu Ibu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008; KeputusanMenteri kesehatan Nomor 450/MenKes/SK/IV/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan, program, pembinaan dan pemantauan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2013 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit
Pelaksana Teknis Badan dan Satuan Pendidikan Kabupaten
Temanggung dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dilingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, perlu disusun
Peraturan Bupati. Dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi,
perlu disusun Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis :Sadan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten
Temangg~ng
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 2 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Uraian Tugas di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Temanggung
sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
7 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2013/No.39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kuaJitas pelayanan bidang Layanan Terpadu
Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.
01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Karban
Kekerasan; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan
Anak Korban Kekerasan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam 1
Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Lingkungan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 33 Tahun 2013
PEMBENTUKAN DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pcrubahan organisasi dan tata kcrja
dari beberapa Satuan Kcrja Pcrangkat Daerah di Kabupaten
Klaten maka perlu merubah Lampiran Peraturan Bupati
Klaten Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan
Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga Kabupaten Klaten; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu rnenetapkan Peraruran Bupati tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2009
tentang Pernbentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita
Nomor 02/KEP/MEN UPW/TV/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pernbentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2013.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2013/No.32 Seri E Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri; bahwa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, Pcmerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK·Ol0/85/2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pencapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi UPTB Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERSALINAN AMAN, INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik dan
paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi
paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan dan
kesehatan mental anak;
b. bahwa pemberian ASI secara benar kepada bayi akan
menurunkan angka kesakitan dan kematian anak serta
meningkatkan kualitas hidup ibu;
c. bahwa pelaksanaan Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini
dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi secara benar perlu
mendapat perlindungan dan jaminan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Persalinan Aman, Inisiasi
Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kota Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 741/Per/VII/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan Nomor : 48/Men.PP/XII/2008; Nomor :
PER.27/MEN/XII/2008; dan Nomor : 1177/Menkes/PB/
XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 237 /Menkes/SK/
IV/1997 tentang Pemasaran, Pengganti Air Susu Ibu;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 450/Menkes/SK/
IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif
pada Bayi di Indonesia;
19. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2010 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Propinsi Sulsel tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 204).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PERSALINAN AMAN
BAB IV
INISIASI MENYUSU DINI
BAB V
ASI EKSKLUSIF
BAB VI
PETUGAS KESEHATAN
BAB VII
RUANG LAKTASI
BAB VIII
PELAKSANAAN PROGRAM
BAB IX
PENGGANTI AIR SUSU IBU
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
NOMOR 24 TAHUN 2013
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat