PEMBENTUKAN DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya pcrubahan organisasi dan tata kcrja
dari beberapa Satuan Kcrja Pcrangkat Daerah di Kabupaten
Klaten maka perlu merubah Lampiran Peraturan Bupati
Klaten Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan
Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga Kabupaten Klaten; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu rnenetapkan Peraruran Bupati tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2009
tentang Pernbentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita
Nomor 02/KEP/MEN UPW/TV/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pernbentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2013.
- 5 hlm
|