Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1998/NO.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang pajak pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; bahwa Peraturan Daerah Kotapraja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1987 tentang pajak pembangunan I, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Il Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1998.
Peraturan Daerah Kotapraja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan RetribusiDaerah, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan Jenid Pajak Daerah Tingkat II; Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1998/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa sumber alam baik air bawah tanah maupun air permukaan adalah merupakan potensi pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa dengan telah diterbitkannva peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah vang baru maka peraturan Daerah tentang Pajak Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penvesuaian materi tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kotamadva Daerah Tingkat Il Surakarta tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara hitung pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan, tat acara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1998.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/Seri.A No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan Perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan dan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomo 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut, perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentang setiap penggunaan tenaga listrik dipungut pajak, baik penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1998 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa pengambilan dan pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah salah satu potensi yang mampu mendatangkan pendapatan dan merupakan
jenis Pajak Daerah Tingkat II. Untuk memungut Pajak sebagaimana dirnaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Pengambilan dan Pengelolahan Bahan Galian Golongan C, mencakup nama, obyek, dan subjek pajak serta wajib pajak. Selain itu, peraturan juga mengatur dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, dan surat pemberitahuan pajak daerah. Terdapat juga ketentuan mengenai pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Proses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga dijelaskan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 1998
a. bahwa telah diterbitkannya Undang-undang Nomor
18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Penerangan jalan perlu disesuaikan.
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan
menetapkan kembali Praturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kolaka tentang Pajak Reklame.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1977 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3684);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
tentang pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 54 ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
peraturan Daerah Perubahan ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak
Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Tingkat
II Kolaka.
Nama, Obyek, dan Subyek Pajak ; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak ; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak ; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak ; Tata Cara Pembayaran ; Tata Cara Penagihan Pajak ; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak ; Tata Cara Pembentulan Pembatalan, Pengurangan Sanksi Administrasi ; Keberatan dan Banding ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ; Kadaluarsa ; Ketentuan Pidana ; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1998.
Peraturan Kepala Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/Seri.A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum diubah menjadi Pajak Hiburan; Bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31
Maret 1953 diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Perubahan Ke Empat kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Maret 1953 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Pertunjukan dan Dalam Kabupaten
Purbolinggo perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf b perlu mengatur kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak hiburan yang meliputi ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1998
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PEraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut perlu mengatur kembali Pajak Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997;PERDA Kab. Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Reklame, Reklame yang dmaksud adalah Reklame Papan/Billboard/Megatron; Kain; Melekat (stiker); Selebaran; Berjalan, termasuk pada kendaraan; Udara, Suara; Film/Slide; Peragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Perda yang Mengatur tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut dimuka, dipandang perlu untuk mengatur danmenetapkan kembali Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta tentang pajak Hiburan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1998.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat lI Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat