Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar DInas dan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas tatakelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing Desa dan Kelurahan serta mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa dan Kelurahan, maka perlu mengatur tentang Pembentukan, dan Penghapusan Banjar Dinas dan Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas dan
Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. PEMBENTUKAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 5. PERSYARATAN PEMBENTUKAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 6. MEKANISME PEMBENTUKAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 7. BATAS WILAYAH; 8. PENGHAPUSAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 9. MEKANISME PENGHAPUSAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 3 TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah yang mekanismenya dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, maka pembentukan produk hukum harus dibakukan dalam sebuah pedoman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bentuk produk hukum daerah, asas pembentukan dan materi muatan produk hukum daerah. Selain itu, perda ini mengatur juga mengenai pembentukan peraturan daerah, pembentukan peraturan walikota, peraturan DPRD, peraturan bersama walikota, produk hukum berbentuk penetapan, partisipasi masyarakat, tindak lanjut pembatalan produk hukum, pendokumentasian dan penyebarluasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
a. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan;
b. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
ABSTRAK:
bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 109 ayat (1) mengamanatkan bahwa Penyelenggara
Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian /lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi Urusan
Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 12 tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Untuk mempertahankan komposisi saham Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat pada PT. Asuransi Bangun Askrida, perlu penambahan penyertaan modal. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Asuransi Bangun Askrida, belum diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas;
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Prov. No. 12 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 119), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c
3. Ketentuan Pasal 6 ditambah1 (satu) ayat yakni ayat (3)
4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa lambang daerah berkedudukan sebagai
tanda identitas daerah dan berfungsi sebagai
pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa agar dapat berfungsi sebagai pengikat
kesatuan sosial budaya masyarakat daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, desain
lambang daerah idealnya dapat mencerminkan
kekhasan daerah dan mudah dipahami masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Lambang Daerah Kota
Pekalongan perlu disesuaikan dengan dinamika
yang terjadi dalam masyarakat, sehingga Peraturan
Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kotakota
Besar dan Kotakota
Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4. UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007
tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4790);
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 tentang
“Pekalongan Kota Batik” sebagai Sesanti Masyarakat
dan Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan didalam Membangun Masyarakat Kota
dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992
Seri D Nomor 8).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Jenis Lambang Daerah, Kedudukan dan Fungsi, Desai lambang Daerah, Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah, Izin Penggunaan Logo Daerah, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2017
PEMINDAHAN IBU KOTA KECAMATAN KETUNGAU HILIR, IBU KOTA KECAMATAN KETUNGAU HULU DAN IBU KOTA KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, LL KAB.SINTANG: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan ketungau Hilir, Ibukota Kecamatan ketungau Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, maka perlu dilakukan pemindahan ibu kota kecamatan ketungau hilir, ibu kota kecamatan Dedai Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemindahan ibu kota kecamatan Ketungau Hilir, Ibu Kota Kecamatan Ketungau Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang dalam 3 pasal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2017 NO. 3, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah beralihnya sebagian kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan berten tangan dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0297/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan
Daerah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indo.nesia Tahun 1945; Undallg:Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah- Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MULAK SEBINGKAI
ABSTRAK:
bahwa dengan pembentukan Kecamatan Mulak Sebingkai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan serta memberiksan kesempatan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran ruang lingkup pembentukan daerah, batas wilayah dan kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat