PEMINDAHAN IBU KOTA KECAMATAN KETUNGAU HILIR, IBU KOTA KECAMATAN KETUNGAU HULU DAN IBU KOTA KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, LL KAB.SINTANG: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan ketungau Hilir, Ibukota Kecamatan ketungau Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, maka perlu dilakukan pemindahan ibu kota kecamatan ketungau hilir, ibu kota kecamatan Dedai Kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemindahan ibu kota kecamatan Ketungau Hilir, Ibu Kota Kecamatan Ketungau Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang dalam 3 pasal;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
- 2 halaman
|