Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1982 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1986.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 09 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah :
Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kemitraan Antara Pelaku Usaha Mikro, Kecil dengan Peaku Usaha Menengah dan Besar di Kabupaten Lebak
KEMITRAAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DENGAN PELAKU USAHA MENENGAH DAN BESAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati lebak nomor 18 Tahun 2017 tentang kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil dengan pelaku usaha mencegah dan besar di Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil di Daerah dalam upaya mengembangkan kegiatan usahanya.
UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2008; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2013; Perda No 8 Th 2016; Perbup No 65 Th 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kemitraan Antara Pelaku Usaha Mikro, Kecil dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar di Kabupaten Lebak (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 18
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001
tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Tahun 2001 Nomor 18 Seri B No.7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003
Nomor 8 Seri C No.4)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pasar rakyat milik Pemerintah Daerah merupakan
salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi
dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi
daerah khususnya pada sektor perdagangan, maka
pengaturan pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten
Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Pembangunan Pasar Rakyat
Bab III Kelembagaan Pasar Rakyat
Bab IV Pemakaian Tempat Usaha
Bab V Nama Pasar dan Jenis Dagangan
Bab VI Penempatan dan Penataan Pedagang/Pelaku Usaha
Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Tata Tertib
Bab X Data dan Informasi
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pengelolaan Pasar Rakyat
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permenta/ SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, Diana peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, untuk itu dalam upaya meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwewenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah; bahwa Usaha Mikro, kecil dan menengah memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan perlu
diberdayakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambunagn melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; IV. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; V. Perencanaan Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; VI. Bentuk-bentuk Pemberdayaan; VII. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; VIII. Penciptaan Iklim dan Perlindungan Usaha; IX. Pengembangan Usaha; X. Pembiayaan dan Penjaminan; XI. Kemitraan dan Jejaring Sosial; XII. Pemasaran; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air MInum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar guna memenuhi hajat hidup manusia dan untuk memberikan pelayanan yang prima, serta menghindari praktik komersialisasi air yang tidak semata-mata dimaksudkan memperoleh keuntungan, maka pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air minum dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pembentukan badan usaha milik daerah di Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan;
Dasar hukum peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organ Perumda Air Minum Tirto Penguripan; Pegawai Perumda Air Minum Tirto Panguripan; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan Kegiatan Usaha; Penggunaan Laba; Penggunaan Laba Perumda Air Minum Tirto Panguripan Untuk Tanggung Jawab Sosial; Kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tarif; Asosiasi; Kerja Sama, Pinjaman, perluasan Usaha dan Pengaduan Barang dan Jasa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberian izin usaha dibidang perindustrian untuk menjamin kepastian hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M–IND/PER/6/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN; 3. PENERBITAN DAN MASA BERLAKU IZIN USAHA INDUSTRI; 4. KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI; 5. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI; 6. HAK DAN KEWAJIBAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2011/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan dunia usaha khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan, perlu peningkatan akses Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada sumber pembiayaan; dan bahwaPeraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan mendorong pengembangan lembaga penjaminan kredit di Daerah; Sehingga untuk mendorong kegiatan usaha lembaga penjaminan kredit di Daerah agar diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian Daerah, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Modal Dasar, Komposisi Kepemilikan Saham, Penyertaan Modal daerah, Kegiatan Usaha, Pembatasan, Imbal Jasa Penjaminan, Klaim dan Peralihan Hak Tagih, Prinsip Pengelolaan, Nama Panggilan, dan Logo, Organ Perusahaan, Kepegawaian, Penetapan, dan Pengunaan Laba Bersih, Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian. dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dan untuk menumbuhkan
perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan
Daerah Aneka Usaha secara profesional sesuai dengan nilai–nilai demokrasi ekonomi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengaturpembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubaran Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentukPeraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan ini membahas mengenai modal, pendirian usaha, struktur organisaasi dan ha- hal lainnya yang saling berhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
42 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat