Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NOMOR 91.b TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan masih terdapatnya beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 91.b Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong yang perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 91.b Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 91.b Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38.3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamongan pada umumnya dan wilayah perdesaan pada khususnya serta guna meningkatkan perekonomian , sosial , dan budaya serta mendorong kemandirian masyarakat dengan berbasis pemberdayaan masyarakat Desa , maka perlu diberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa ;
b. bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dalam Implementasi Teknis Perencanaan , Pelaksanaan Kegiatan , dan Pengadministrasiannya kurang optimal ;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa khususnya batas maksimal pencairannya perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b dan huruf c , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamongan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2039 ) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E)
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa di kabupaten Lamongan TA 2016. peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 5 ; pasal 12 ayat (2) dan (3) ; pasal 13 ayat (1) dan (3) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 18.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pengelolaan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No.23 Tahun 2014
- PP No. 58 Tahun 2005
- UU No. 6 Tahun 2014
- PP No. 43 Tahun 2014
- PP No. 60 Tahun 2014
- Permendagri No. 13 Tahun 2006
- Permendagri No. 113 Tahun 2014
- Permendagri No.110 Tahun 2016
- Perda No. 8 Tahun 2011
- Perda No. 10 Tahun 2011
- Perda No. 11 Tahun 2016
- Perda No. 20 Tahun 2016
Pengalokasian Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dialokasikan berdasarkan perhitungan belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa. Alokasi untuk operasional Badan Permusyawaratan Desa diambil dari 30% dari total keseluruhan Belanja Desa. Pembayaran Tunjangan BPD dilaksanakan setiap bulan oleh Bendahara Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 2.a Tahun 2016 tentang Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2016
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 70A Tahun 2015
Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1A, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Dompu No. 10 Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MAJELIS KRAMA DESA
ABSTRAK:
Penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di lombok barat merupakan kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya. Diperlukan revitalisasi majelis krama desa sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatn desa. Membina kerukunan warga masyarakat desa, memlihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa merupakan salah satu kewenangan lokal berskala desa di bidang pembinaan kemasyarakatn desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang majelis krama desa.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 30 tahun 1999, UU nomor 12 tahun 2011, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016, Peraturan menteri dalam negeri nomor 44 tahun 2016, Peraturan daerah kabupaten lombok barat nomor 10 tahun 2008
Ketentuan umum, Kedudukan dan bentuk kelembagaan, Tujuan, Tugas dan fungsi, Tata cara pembentukan, Kepengurusan, Tata kerja, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2.1 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.1, BD.2017/ No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dengan adanya Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Tapauli Tengah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 97 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2016; PERMENDPDTT No. 1 Tahun 2015; PERMENDPDTT No. 2 Tahun 2015; PERMENDPDTT No. 3 Tahun 2015; PERMENDPDTT No. 4 Tahun 2015; PERMENDPDTT No. 22 Tahun 2016; PERMENKEU No. 49/PMK.07/2016; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2016; PERDA KAB. TAPANULI TENGAH No. 1 Tahun 2017; PERBUP TAPANULI TENGAH No. 24 Tahun 2015; PERBUP TAPANULI TENGAH No. 27 Tahun 2015; PERBUP TAPANULI TENGAH No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tapanuli Tengah Anggaran 2017 menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penganggaran dan pengalokasian Dana Desa, Penyaluran dana desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan realisasi penggunaan Dana Desa, Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13.A Tahun 2018
cuti kepala desa dan perangkat desa di kabupaten halmahera barat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penjabaran Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, maka guna mendukung penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan tertib, disiplin dan bertanggung jawab dalam teknis operasionalisasi pemerintahan, dipandang perlu diatur ketentuan mengenai cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. cuti kepala desa dan perangkat desa; c. pejabat yang berwenang memberikan cuti; d. jenis cuti; e. cuti tahunan; f. cuti sakit; g. cuti bersalin; h. cuti karena alasan penting; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
-
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3A Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3A, BD.2015 / NO.3A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Masayarakat Desa dan Percepatan pembangunan di Desa serta peningkatan kualitas Sumber daya Aparat Desa dan masyarakat Desa dalam mendukung jalannya proses Pemerintahan di Desa. Pemerintah Kabupaten Konawe memberikan program bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa kepada Desa definitif se-Kab. Konawe Tahun 2015;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan khususnya program bantuan keuangan dan/atau program revalitasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Desa, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2015 sebagai aturan pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Lembaran Negara Nomor 5578);
6. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata Cara dan Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 08 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 72 Tahun 2009);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 135 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III KELEMBAGAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKANISME PERMINTAAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SERTA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 25.a Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 67 Tahun 2021 tentan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menurut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 67 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menurut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2021; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2011 sebagaimaba telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 8 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2021.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang 2 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Bupati Aceh Timur No. 67 Tahun 2021
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati Aceh Timur No. 25.a Tahun 2022
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat