Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat menyectiakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2011 Pasal 14, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kernanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan pertimbangantersebut dan dalam rangka pengaturan dan pemberian pelayanan parkir di tepi jalan umum serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelayanan perijinan reklame, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8
Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 6
Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Katamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 15 Tahun 1981,eraturan Daerah Katamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012,Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu tentang ketentuan umum, izin walikota, penyelenggaraan reklame, persyaratan, bank garansi jaminan, kewajiban, keringanan dan pencabutan izin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame diubah
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Yang Bersumber dari APBD Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2016
TATA CARA PEM_UNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
4 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan
Tertentu, tata cara pemungutan retribusi
ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
I
I
,:
Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan 1: Tertentu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 • I
'I ten tang Pembentukan Daerah-daerah !1
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
1 1 Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, I
Tambahan Lembaran Negara Republik I
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. "' Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
• tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor l);
1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 ten tang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun
2014 ten tang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun
2015 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
I I
I
I
I
I
, I
I
I
. I
. I
Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Ka bu paten Bone (Lembaran Daerah
·� Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB Ill
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
NOMOR 24 TAHON 2016
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi rumah potong hewan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2013;
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan; Tata cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Bagi Anggota KPPS Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 673/ KEP. GUB/ SETDA. HKM 4.1/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, perlu dicabut karena berubahnya status Rumah Sakit menjadi Badan
Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri
No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Perda No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji
Abdoel Madjid Batoe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Badung (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2002 Nomor 33, seri B Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat