RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO. 24, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat menyectiakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2011 Pasal 14, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kernanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan pertimbangantersebut dan dalam rangka pengaturan dan pemberian pelayanan parkir di tepi jalan umum serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
|