Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan dan pekerjaan penggalian dipinggir jalan yang memanfaatkan ruang milik jalan baik oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta di Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan bahwa untuk pembangunan diatas jalan umum, saluran, atau sarana lain, atau yang melintasi sarana dan prasarana jaringan kota, atau dibawah/diatas air, atau pada daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, harus mendapat persetujuan khusus dari Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Subjek dan Objek Pengaturan;Prosedur Pengaturan;Penggalian Atau Pemotongan Jalan serta Penempatan Bangunan Utilitas;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2010
pemilihan - pengangkatan - dan - pemberhentian - kuwu
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2010/No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat ukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimakdus pada huruf a maka ketentuan mengenai pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kuwu perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cireon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kuwu, Persyaratan Pemilih, Persyaratan Calon Kuwu, Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Calon, Keberatan Penetapan Bakal Calon Kuwu, Pelaksanaan Kapanye, Biaya Pemilihan, Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, Penetapan Calon Terpilih, Keberatan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah serta masa jabatan, Tugas Wewenag Kewajiban Dan Larangan Kuwu, Pemberhentian Dan pemberhentian sementara Kuwu, pegawai Negri sipil Yang Dipilih Menjadi Kuwu, Sanksi Pelanggaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKERTARIAT DAERAH, SEKERTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
bahwa Perda Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekertariat daerah, sekertariat DPRD dan staf ahli bupati Kab. Donggala perlu dilakukan perubahan karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kab. Donggala Nomor 10 Tahun 2008;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekertariat daerah, sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala. Diatur tentang perubahan asisten-asisten SEKDA, perubahan susunan bagian administrasi pemerintahan umum, perubahan bagian administrasi perekonomian, perubahan bagian organisasi, perubahan pada susunan bagian hubungan masyarakat , dan perubahan pada sub bagian bina usaha ekonomi masyarakat dan perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
11 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Pasuruan Tahun 2010 No 6 TLD No 226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Usaha Peternakan Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur TahunAnggaran 2011.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan dengan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Tahun 2011 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Gubemur menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai; landasan operasional pelaksanaan APBD.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kota Ternate Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukannya harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan DAerah ini Terdiri Dari 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang tua siswa dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan pembebasan biaya pendidikan di Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai; pengaturan biaya penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan berdasarkan norma-norma kependidikan yang berpedoman pada anggaran berbasis kinerja dengan biaya penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan perluasan akses, peningkatan mutu dan pelaksanaan tata kelola pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pembebasan Biaya Pendidikan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali di ubah terakir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat