PERDA Kab. Belitung Timur No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran
ABSTRAK:
Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional Adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Clan Membentuk Manusia Yang Beriman Clan Bertaqwa Kcpada Tuhan Yang Maha Esa, Mempunyai Budi Pekerti Luhur, Memiliki Pengetahuan Dan Ketrampilan, Serta Sehat Jasrnani Dan Rohani. Bahwa Pendidikan Baca Tulis Alquran Merupakan Bagian Integral Dari Pendidikan Agama Islam Dan System Pendidikan Nasional
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Sasaran, Penyelenggaraan, Tenaga Pengajar, Pembiayaan, Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Daerah Ini Mulai Berlaku Pada Tahun Pelajaran 2014 — 2015
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Nama (Nomenklatur) Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), SD-SMP Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa tata nama (Nomenklatur) Satuan Pendidikan lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa tata nama yang telah ada sudah tidak sesuai lagi
dengan tempat dan wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tata Nama
(Nomenklatur) Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD)
Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, SD-SMP
Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan 10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PERUBAHAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB III
PENYESUAIAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan adalah hak setiap orang yang
hakiki dan dijamin secara legal untuk pengembangan
moral, peradaban, dan kesejahteraan;
b. bahwa hak atas pendidikan mencakup hak terhadap
pendidikan menengah di mana pemerintah daerah
berkewajiban untuk memperhatikan dan
memenuhinya;
c. bahwa pendidikan menengah harus tersedia secara
bermutu, relevan, merata, dan terjangkau supaya
setiap orang memperoleh ilmu pengetahuan dan
teknologi yang maju dan modem dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa;
d. bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi,
pemerataan, dan keterjangkauan pendidikan,
pemerintah daerah wajib memajukan pendidikan
dengan mengelola dan menyelenggarakan pendidikan
di daerah secara baik berdasarkan sistem pendidikan
nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 78, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2010
Ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Fungsi dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengelolaan Pendidikan
Bab V Pendanaan Pendidikan
Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan
Bab VII Dewan Pendidikan
Bab VIII Komite Sekolah
Bab IX Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri
Bab X Pengawasan
Bab XI Ketentuan Lain-lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
40 hal
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menyatakan bahwa pemberian bantuan biaya pendidikan dan pemberian beasiswa
oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk mewujudkan program pengembangan sumberdaya manusia Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka diperlukan Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten KolakaUtara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN
BAB III TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V SUMBER PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2017.
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian
Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang
memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda
merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara,
dan melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa; bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi mahasiswa
berprestasi berupa bantuan pendidikan, diperlukan adanya
kebijakan pengaturan pemberian beasiswa dari Pemerintah
Daerah yang dapat meningkatkan sumber daya manusia yang
cerdas, berkualitas, dan berdaya saing; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
landasan dalam proses pemberian beasiswa, perlu adanya
pengaturan dalam Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa
Berprestasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Beasiswa Berprestasi, Kriteria, Pelaksanaan, Penyaluran, Penghentian Beasiswa, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Perpustakaan Berbasis Digital
ABSTRAK:
Perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan perlu mengembangkan sistem layananan perpustakaan berbasis teknologi Informasi dan komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 43 Tahun 2007, UU nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 tahun 2014, PP Nomor 15 Tahun 2016,
Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah
2. Penyelenggaraan perpustakaan daerah meliputi:
a. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis digital
b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara prima
c. menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat
d. mewujudkan masyarakat gemar membaca
e. memfasilitas penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat
f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagin pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas)
g. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekashan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.
3. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan
4. Pemerintah daerah menyelenggarakan perpustkaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
-
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat