Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Pemalang memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan
terhadap terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia
sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak
psikologis yang dalam tingkat kondisi tertentu dapat
menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin
terjadi perlu melakukan berbagai upaya secara cepat dan
tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik melalui
berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan,
penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi
dan rekonsiliasi;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pemalang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun 2010 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja
BPBD diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
untuk efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan adanya penyempurnaan perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP RI No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. PERDA No.18 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu kurang efefktif dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Organisasi PTSP Penanaman Modal Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
mencabut PERDA No.18 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mencapai dayaguna dan hasilguna pelayanan publik, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan; untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah provinsi Papua Barat
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerahdan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan; untuk maksud tersebut, perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan yang diubah : Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
Lamp 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2012
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - ketahanan - pangan - dan - pelaksanaan - penyuluhan - pertanian - perikanan - dan - kehutanan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bogor Tahun 2012 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bawha untuk menisinergikan pelaksanaan program penguatan ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian , perikanan, dan kehutanan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Huruf e maka perlu membentuk Perda tenteng Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan.
Dasar HUkum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimaa telah diuah dengan PP No. 12 Tahun 2002; UU No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008; Permen Negara Pendayagunaa Aparatur Negara No. PER/19/M.PAN/10/2008; Permen Pertanian No. 35/Permentan/OT.140/7/2009; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 32 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Dan Susunan Organisasi, Tugas Unsur Organisai, BP3K, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian Peternakan Perikana Dan Kehutanan, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
sehubungan bertambahnya kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, serta dalam upaya optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah, perlu kelembagaan tersendiri yang khusus menangani pendapatan daerah. Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Majene yang dibentuk dengan Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan tata Kerja Organisasi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene belum dapat melaksanakan kewenangan dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dibentuk Dinas Pendapatan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf i diubah dan ditambah 1 huruf yaitu huruf i1, mengubah ketentuan Judul BAB XI Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIA dan 3 pasal yaitu Pasal 29A, PAsal 29B dan 29C.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 13 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Stuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan;
b. bahwa untuk maksud tersbeut dalam huruf a, perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Undnag-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undnag-Undang Nomor Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Oraganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat