Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banam Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Tahun
Anggaran 2014 atau 2015 kepada PD. Banama Tingang Makmur
belum dapat disalurkan dan Tahun 2019 akan dilakukan
penyertaan modal kembali kepada PD. Banama Tingang Makmur
oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu disusun landasan hukum
untuk pelaksanaannya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang
Makmur sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga
perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994
Memberikan Penambahan penyertaan modal Pemerintah
Daerah sebesar Rp7.976.000.000,00 (Tujuh milyar Sembilan
ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Demak dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak, dipandang perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kota Bima meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mendirikan badan usaha milik daerah aneka usaha
bahwa dengan perumda Bima aneka dibutuhkan modal awal agar Perunda dimaksud dapat memberikan pelayan kepada masyarakat.
UUD 1945 PAsal 18 (6)
UU nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 54 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Penyertaan Modal dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar memperkuat struktur permodalan pada Perumda Bima Aneka
Penyertaan Modal bertujuan untuk
a. mengembangakan usaha dan meningkatkan usaha kinerja perumda Bima Aneka
b. meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat
c. meningkat perekonomian masyarakat
d. meningkatkan pendapatan asli daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Perizinan Usaha Karaoke
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap usaha karaoke agar dapat tercipta iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat perlu dibuat pengaturan tentang perizinan usaha karaoke di Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengaturan perizinan Usaha Karaoke;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengaturan Perizinan Usaha Karaoke Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Persyaratan Perizinan; Tata Cara Pemrosesan Izin; Masa Berlaku Izin; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 09, BN 2019/ NO 181; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdangangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Morotai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9 Seri C Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan 9)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertib dan meningkatkan usaha perdagangan sektor informal, maka perlu adanya pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal no 3 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi penataan PKL dan pemberdayaan PKL. Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL antara lain memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukkannya; menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dengan sarana dan prasarana yang memadai da berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Pasuruan Tahun 2013 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat