Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1998 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa pengambilan dan pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah salah satu potensi yang mampu mendatangkan pendapatan dan merupakan
jenis Pajak Daerah Tingkat II. Untuk memungut Pajak sebagaimana dirnaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Pengambilan dan Pengelolahan Bahan Galian Golongan C, mencakup nama, obyek, dan subjek pajak serta wajib pajak. Selain itu, peraturan juga mengatur dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, dan surat pemberitahuan pajak daerah. Terdapat juga ketentuan mengenai pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Proses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga dijelaskan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 1998
a. bahwa telah diterbitkannya Undang-undang Nomor
18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Penerangan jalan perlu disesuaikan.
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan
menetapkan kembali Praturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kolaka tentang Pajak Reklame.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1977 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3684);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
tentang pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 54 ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
peraturan Daerah Perubahan ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak
Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Tingkat
II Kolaka.
Nama, Obyek, dan Subyek Pajak ; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak ; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak ; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak ; Tata Cara Pembayaran ; Tata Cara Penagihan Pajak ; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak ; Tata Cara Pembentulan Pembatalan, Pengurangan Sanksi Administrasi ; Keberatan dan Banding ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ; Kadaluarsa ; Ketentuan Pidana ; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1998.
Peraturan Kepala Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/Seri.A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum diubah menjadi Pajak Hiburan; Bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31
Maret 1953 diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Perubahan Ke Empat kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Maret 1953 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Pertunjukan dan Dalam Kabupaten
Purbolinggo perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf b perlu mengatur kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak hiburan yang meliputi ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1998
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PEraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut perlu mengatur kembali Pajak Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997;PERDA Kab. Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Reklame, Reklame yang dmaksud adalah Reklame Papan/Billboard/Megatron; Kain; Melekat (stiker); Selebaran; Berjalan, termasuk pada kendaraan; Udara, Suara; Film/Slide; Peragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Perda yang Mengatur tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut dimuka, dipandang perlu untuk mengatur danmenetapkan kembali Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta tentang pajak Hiburan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1998.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat lI Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1998
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum diubah menjadi Pajak Hiburan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1989 tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas, perlu mengatur kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Hiburan, yang dimaksud hiburan adalah pertunjukan film; pertunjukan kesenian dan sejenisnya; pagelaran musik dan tari; diskotik; karaoke; klab malam; permainan bilyard; permainan ketangkasan; panti pijat; mandi uap; pertandingan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu mengatur kembali Peraturan
Daerah tentang Pajak Reklame yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur punguan daerah atas
penyelenggaraan hiburan. Hal Yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perijinan
Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 19 DPRD/1960 tentang Mengadakan dan Menarik PAjak Pembangunan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b, perlu mengatur kembali Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang perpajakan hotel dan restoran dimana yang dipungut adalah setiap pelayanan di hotel dan restoran, yang diantaranya adalah fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek; pelayanan penunjang antara lain telepon, faximil, telek, fotocopy, pelayanan cuci setrika, taksi dan pengangkutan lainnya yang disediakan hotel; fasilitas olahraga dan hiburan; jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel; dan penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 2 Tahun 1975, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Juni 1976 Nomor Pem.10/22/19/211 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 5 Tahun 1976 Seri A No. 2, sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II PAti Nomor Tahun 1982 diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1982 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 11 Tahun 1982 Seri A No. 5, perlu diadakan perubahan lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12/Drt Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1974; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak KEndaraan Tidak BErmotor; PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomor 2 Tahun 1982 tentang PErubahan untuk Pertama kali PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati; PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Kedua PERDA Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975. Adapun yang dirubah adalah Pasal 1 huruf e angka 1 dan 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9. Kemudian terdapat BAB baru diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu BAB VA " KETENTUAN LAIN-LAIN"
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1997.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Bilyard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Memeri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat