Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin mendirikan bangunan Pemerintah Kabupaten memerlukan sumber pendapatan yang mampu mendukung peningkatan pelayanan dibidang Izin Mendirikan Bangunan dan berdasarkan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi atas Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Qanun Kab. Simeulue Nomor 12 Tahun 2002
-
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2011 No.23/TLD No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kesehatan umum dan
kebersihan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Purworejo
menyelenggarakan pelayanan penyedotan kakus;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan penyedotan kakus sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyedotan
kakus;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus
merupakan jenis retribusi daerah yang pemungutannya
menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Purworejo
telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan
Limbah Tinja, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip Yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m.Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Tinja
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. TATA CARA PEMBAYARAN; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT, PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 3 Tahun 1993 tentang Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Tahun 1993 Seri B, Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan terhadap tariff retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala daerah. Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAKABBURU No. 19 Tahun 2011; PERDAKABBURU No. 03 Tahun 2015.
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan daerah guna mendukung pembangunan di daerah serta Peraturan Daerah yang mengatur tentang Persampahan dan Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan pengaturannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP no. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II ;
b. bahwa untuk pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah ;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah ; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 tahun 1988 ).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas Pemakaian Kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Daerah. Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Pemakaian tanah ;
b. Pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas;
c. Pemakaian alat berat
d. Penyiaran radio siaran Pemerintah Daerah ;
e. Pemakaian peralatan Inseminasi Buatan (IB) ;
f. Pemakaian Kekayaan Daerah lainnya.
-Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan Daerah.
-Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 April 1990 Nomor 188.3/148/tahun 1990 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 14 Mei 1990 Nomor 7 Tahun 1990 seri B nomor 04 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 2 tahun1990 tentang Pembangunan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Febuari 1995 nomor 188.3/19/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 22 Febuari 1995 nomor 2 tahun 1995 seri B nomor 01 dan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 2 tahun 1990 tentang Penggunaan Radio siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Mei 1997 nomor 188.3/105/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 9 Juni tahun 1997 seri B nomor 02 dan ;
b. Nomor 14 Tahun 1986 tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 1986 Nomor 188.3/198/Tahun 1986 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 1 Oktober 1986 Nomor 12 Tahun 1986 seri B nomor 06 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1986 tentang tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 November 1994 nomor 188.3/391/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 17 Tahun 1994 seri B nomor 07 dan ;
c. Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Agustus 1989 Nomor 188.3/246/Tahun 1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 20 Oktober 1989 Nomor 7 Tahun 1989 seri B nomor 03 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 April 1992 Nomor 188.3/181/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tanggal 24 April 1992 Nomor 13 Tahun 1994 seri B nomor 04 dan ;
d. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Izin Pemakaian Mesin Gilas, Penyemprot Aspal, Waker, Stone Crusher dan Loader milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disyahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Desamber 1995 Nomor 188.3/394/Tahun 1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 8 Tahun 1996 seri B Nomor 01 dan ;
e. Nomor 20 Tahun 1986 tentang Ketentuan Menempati Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Febuari 1987 Nomor 188.3/38/Tahun 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 26 Maret 1987 Nomor 6 Tahun 1987 seri B nomor 02 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN STIMULUS PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat