PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan
pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik-Integratif.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia
Dini; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia
Dini; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati , Perangkat Daerah , Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Koperasi, Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan PAUD, Data Pokok Pendidikan, Pendidikan Masyarakat. BAB II
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. BAB III
GUGUS TUGAS. BAB IV
PEMBIAYAAN. BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VI
PENGHARGAAN . BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 63 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan
mahasiswa kurang mampu, perlu mengatur
pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu;
b. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan motivasi bagi mahasiswa yang berprestasi dalam peningkatan prestasi di bidang akademik;
c. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah finansial bagi mahasiswa kurang mampu untuk meningkatkan prestasi di bidang pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 253);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 26 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Biaya Pendidikan adalah seluruh biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari orang tua/wali peserta didik, baik terkait dengan proses belajar
mengajar maupun untuk pengembangan sarana belajar.
5. Mahasiswa adalah orang yang sedang mengikuti
pendidikan di Perguruan Tinggi.
6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
7. Berprestasi adalah hasil pelajaran yang telah dicapai dari kegiatan belajar di perguruan tinggi yang
bersifat kognitif yang dilakukan melalui pengukuran dan penilaian di perguruan tinggi.
8. Kurang mampu adalah keadaan seseorang atau sebuah keluarga yang tidak mampu memenuhi
seluruh kebutuhan dasarnya meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
9. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat
IPK adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada periode tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah satuan kredit semester tiap mata kuliah yang
ditempuh.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Maksud dan tujuan;
b. Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu; dan
c. Mekanisme Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang
Mampu.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dimaksudkan agar pengalokasian dan pengelolaan Dana Program Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan secara tertib, ekonomis, elektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Pasal 4
Tujuan Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Untuk meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Luwu Utara;
b. Untuk mengurangi jumlah mahasiswa putus kuliah,
karena tidak mampu membiayai pendidikan; dan
c. Untuk meningkatkan prestasi dan motivasi bagi
mahasiswa Luwu Utara.
BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 5
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program 03, program
04, program S 1 atau program 82 ;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3;
2. Semester VII untuk program D4/Sl; dan
3. Semester Ill untuk program S2
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal
3,75 untuk Program D3, Sl/04 dan S2;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4
untuk Program D3, 108 SKS sampai akhir Semester
6 untuk Program D4/Sl, dan 36 SKS untuk
Program 82;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang clisahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 6
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling
rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan
kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau
sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program D3, program
04 atau program S 1;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3; dan
2. Semester VII untuk program 04/Sl;
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal 3,50 untuk Program 03 dan 04/Sl;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4 untuk Program D3, dan 108 SKS sampai akhir Semester 6 untuk Program 04/Sl;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah
dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang disahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
p. Melampirkan Fakta Integritas dari Kepala Oesa/Lurah yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan kurang mampu dengan berpedoman pada basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara atau penghasilan orang tua kurang atau sama dengan penghasilan tidak kena pajak;
q. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf p dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf n diketahui oleh Camat.
BABV
MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 7
Mekanisme Pemberian biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Permohonan diajukan oleh mahasiswa pada saat
mahasiswa memasuki Semester V (Kelirna) bagi mahasiswa Program D3, Semester VII (Ketujuh) bagi mahasiswa Program S 1 /D4, dan Semester III (Ketiga) bagi mahasiswa Program 82;
b. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;
c. Permohonan diajukan oleh Mahasiswa kepada
Bupati;
d. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
selanjutnya diverifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara; dan
e. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
( 1) Pencairan dana biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan• peraturan perundang-undangan.
(2) Pencairan dilakukan langsung melalu rekening Kas
Daerah ke rekening penerima.
(3) Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa
Berprestasi atau Mahasiswa Kurang Mampu sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah,-) untuk Program D3 dan Rp 8.000.000,00 (Delapan Juta
Rupiah,-) untuk Program Sl/D4/S2.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mt dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 63 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 63 Tahun 2020 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2020 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penatausahaan barang persediaan di lingkup Pemerintah Kabuapten Buton Utara, maka perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Persediaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5533);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG PERSEDIAAN
BAB V PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN
BAB VI SOP BARANG PERSEDIAAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
-
-
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga, melindungi, memelihara dari kerusakan dan mendukung pengelolaan arsip di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak
berhak dan/atau oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) Bab dan 4 (empat) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; dan Ketentuan Penutup yang mengatur tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis serta berlaku bagi pencipta arsip sebagai panduan dalam melakukan pembuatan klasifikasi keamanan dan penentuan hak akses arsip dinamis, serta pembuatan daftar arsip dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 63 Tahun 2023
ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan keseragaman dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten– Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 06).
ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menyusun pedoman teknis tentang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEMANFAATAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
114 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 63 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPers, Pos, dan PeriklananPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 185 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pajak Reklame Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 1053)
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2013 tentang Penataan Reklame di Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 322)
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Pers, Pos, dan Periklanan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1190
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Reklame Di Kota Batam
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan reklame di Kota Batam perlu dilakukan penataan dengan menitikberatkan pada aspek keselamatan dan aspek keserasian sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2013, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar Hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 sdt terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 26 Th. 2007 stdd UU No. 6 Th. 2023; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 21 Th. 2021; PP No. 16 Th. 2021; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 7 Th. 2017; Perda Kota Batam No. 3 Th. 2021; Perda Kota Batam No. 1 Th. 2022
PERWALI ini mengatur mengenai Zona Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Persyaratan Penyelenggaraan Reklame: Jenis, ukuran, dan konstruksi Reklame; Tim Penyelenggaraan Reklame dan Tim Penertiban Tayang Reklame; Pengawasan Tayang Reklame dan penertiban/pembongkaran konstruksi Reklame; Objek Pajak dan Subjek Pajak Reklame; Nilai Sewa Reklame; Perhitungan Pengenaan Pajak Tayang Reklame; dan Pemungutan Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 185 Tahun 2022
58 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 63 Tahun 2008
PERBUP Kab. Rembang No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Tahun 2008/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, perlu menyusun Padoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada nurut a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat,Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang. Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tshun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah'Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Uraian Tugas
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 67 ayat
(3) huruf e dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan bantuan
keuangan yang bersifat khusus kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dengan berkembangnya
dinamika masyarakat Desa di Kabupaten Kudus
dipandang perlu meninjau kembali dan mengganti
Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 25
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian dan
Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang
Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nornor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ketentuan Bantuan Keuangan Khusus, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2015 dicabut.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat