bahwa hakekatnya kekayaan alam, seni budaya, peninggalan purbakala, tradisi masyarakat dan keanekaragaman potensi kepariwisataan berupa berbagai fasilitas yang dimiliki daerah dapat menjadi modal dasar pengembangan kepariwisataan; bahwa perkembangan kepariwisataan memegang peran penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat dan dinamis melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi kepariwisataan di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Azas, Maksud,Tujuan Dan Fungsi, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kawasan Strategis Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kerjasama Dan Kemitraan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, pendanaan, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 2, TLD Nomor 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BATU MENTAS
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan pokok air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional oleh perusahaan yang baik dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, sumber modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan , operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan oemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas,Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum Belitung, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan pembubaran, serta penetapan tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Tk II Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten TK II Belitung dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Tk II Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 1990 tentang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten TK II Belitung dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 1 dan Pasal 4 sampai dengan Pasal 24.
53 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan penyelenggaraan
reklame dengan memperhatikan etika, estetika,
ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat
diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan
reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Tegal tentang
Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib pajak reklame, pedoman penyelenggaraan reklame, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian surat ketetapan pajak daerah, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, pengawasan dan penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
40 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-UndangNomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi , merupakan jenis pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerahkhususnya pajak Daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan Daerah tersebut;
Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan b kosideran ini, perlu mengatur kembali pajak penerangan jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Penerangan Jalan;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembentukan,PembatalanPengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penydikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Es Saripetojo Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Industri Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengaturan Perusahaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus sebagai upaya mengembangkan pereko-nomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu penggabungan menjadi satu Perusahaan Daerah dalam satu Peraturan Daerah dan dalam satu manajemen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah, modal, badan pengawas, direksi dan pegawai, tunjangan dan UBJ, unit usaha, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran dan perubahan status, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2011
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah pajak daerah; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Reklame merupakan jenis pajak daerah; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan; surat tagihan; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Madiun, maka perlu
mengatur Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten
Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai pedoman bagi pelaksana penerima alokasi dana agar dapat memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 perlu diadakan penyesuaian.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten Jeneponto.;
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka perlu pengalokasian pupuk bersubsidi se-Kabupaten Bengkulu Utara dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bengkulu Utara dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No.4 Th.1956, UU No.12 Th.1992, UU No.8 Th. 1999, UU No.17 Th.2003, UU No.19 Th.2003, UU No.1 Th.2004, UU No.18 Th.2004, UU N0.31 Th.2004, UU No.32 Th.2004, UU No.18 Th.2009, UU No.13 Th.2010, UU No.12 Th.2011, PP No.38 Th.2007, PP No.77 Th.2005, Permenkeu Nomor 120/PMK.02/2/2010, Permenkeu Nomor 250/PMK.05/2010, Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011, Permentan Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013, Kepmenperindag Nomor 634/MPP/Kep/9/2002, Kepmentan Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006, Kepmentan Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006, Peraturan Gubernur No.35 Th.2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kecamatan serta alokasi anggaran subsidi pupuk tahun 2014 untuk Kabupaten Bengkulu Utara. Pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Dengan berlakunya peraturan bupati ini maka Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2013 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat