Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintahan daerah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
b. bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan bagi pejabat/seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk melakukan pengelolaan risiko;
c. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko pemerintah daerah disusun dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan resiko, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
108 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dal am r a n g k a penin g k a ta n efisiensi dan
efektifitas p e l a k s a n a a n anggaran p e n d a p a t a n da n
belanja d a e r a h diperlukan pedoman u mum
p e la k sa n a an anggaran p e n d a p a t a n d a n belanja
daerah;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n dal am p a sa l 3 h u r u f
b P e r a t u r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 77 T a h u n
2020 t e n t a n g Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, kepala dae r a h mempunyai
kewenangan u n t u k m e n e ta p k a n Perkada yang
mengatur mengenai si stem d a n prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud dal am h u r u f a da n h u r u f b, perlu
menetapkan P e r a tu r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t e n t a n g Pedoman Pe laksanaan Anggaran
Pendapatan da n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T a h u n Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T a h u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T a h u n 1964 t e n t a n g
Penetapan P e r a tu r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 1964 te n t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
da n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. T a h u n
1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2002 t e n t a n g
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 t e n t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 t e n t a n g
Pe r b endaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g
Perimbangan Keuangan an t a r a Pemerintah P u s a t
d an Pemerintah a n Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g
Pemerintah a n Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5567) sebagaimana telah diu b a h beberapa
kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 11
T a h u n 2020 t e n t a n g Cipta Keija (Lembaran
Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor
257, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 2017 t e n t a n g
J a s a Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2017 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6018);
9. P e r a t u r a n Presiden Nomor 33 T a h u n 2020
t e n t a n g S t a n d a r Harga S a t u a n Regional;
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 29 T a h u n 2000
t e n t a n g Penyelenggaraan J a s a Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956);
11. P e r a tu r a n Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
t e n t a n g Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
12. P e r a tu r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
13. P e r a t u r a n Presiden Nomor 138 T a h u n 2014
t e n t a n g Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai
Negeri yang bekerja Sebagai Pekeija Radiasi di
Bidang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 279);
14. P e r a tu r a n Presiden Nomor 12 T a h u n 2021
t e n t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 t e n t a n g Pengadaan
B a r a n g / J a s a Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2021 Nomor 63);
15. P e r a tu r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 77 T a h u n
2020 t e n t a n g Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T a h u n 2020 Nomor 1781);
16. P e r a tu r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 80 T a h u n
2015 t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan P e r a t u r a n Menteri Dal am Negeri Nomor
120 T a h u n 2018 t e n t a n g Pe r u b a h a n a t a s
P e r a tu r a n Dal am Negeri Nomor 80 T a h u n 2015
t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2019
Nomor 157);
17. P e r a tu r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 19 Tahun
2016 t e n t a n g Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
18. P e r a tu r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 64 Tahun
2020 t e n t a n g Pedoman Pe n y u s u n a n Anggaran
Pendapatan d a n Belanja Daerah T a h u n Anggaran
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 655);
19. P e r a tu r a n Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.0 2 / 2 0 2 0 t e n t a n g S t a n d a r Biaya
Masukan T a h u n Anggaran 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PERALIHAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 T a h u n 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
47 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme adalah adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga berpengaruh terhadap profesionalitas dan kinerja pegawai dalam mengemban tugas;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan mengatasi benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Kabupaten Buton Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pelayanan Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4892);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129);
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2023
pedoman - penyusunan - analisis - jabatan - analisis - beban - kerja - dan - evaluasi - jabatan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bandung - barat
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 94 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; Permen PAN & RB No. 34 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011; Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Status Kedudukan Dan Jabatan ASN, Analisis Jabatan Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan, Tim Analisis Jabatan Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
107 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati, tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 51 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali d a n Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6402; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022 Nomor 0316, (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0316).
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. susunan organisasi;
b. uraian tugas dan fungsi;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
e. Tata Kerja;
f. Tatalaksana Kerja;
g. Kepegawaian;
h. Keuangan; dan
i. Perlengkapan Kantor dan Aset;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Kelurahan Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan Dana Transparansi penggunaan dana kelurahan, pada Pembangunan Sarana dan sarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Kelurahan Kabupaten Polewali Mandar yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Kelurahan
UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; PP No.74 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.130 Tahun 2018; Permendagri No.33 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Kelurahan Kabupaten Polewali Mandar (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019 Nomor 24) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Kelurahan
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Pedoman Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
a. Asas Umum Penyelenggara Negara;
b. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara;
c. Hubungan Antar Penyelenggara Negara;
d. Tindak Pidana Korupsi;
e. Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi;
f. Unit Anti Korupsi;
g. Pengawasan dan Pembinaan;
h. Hak dan Perlindungan Pelapor;
i. Pembiayaan; dan
j. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Tegal diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip Dasar Dan Ruang Lingkup
Bab II Strategi Pengendalian Kecurangan
Bab III Lingkungan Pengendalian Kecurangan
Bab IV Perilaku Anti Kecurangan
Bab V Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan
Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
PERDA Kab. Jepara No. 2 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu diadakan pengaturan penyesuaian masa jabatan petinggi yang dilantik berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi diubah.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat