Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2013
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6
11 hlmn;1 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan terbentuknya Badan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bone
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian Organisasi Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Bone, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bone perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 3).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
terdiri dari:
b. Sekretariat terdiri dari:
3. Sub Bagian Kepegawaian, Umum, Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari:
1. Seksi Produksi Padi;
2. Seksi Produksi Jagung dan Serelia lainnya; dan
3. Seksi Produksi Aneka Kacang dan Umbi.
d. Bidang Produksi Hortikultura terdiri dari:
1. Seksi Produksi Buah-Buahan;
2. Seksi Produksi Sayuran dan Biofarmaka; dan
3. Seksi Produksi Tanaman Hias.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari:
f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2013
PERDA Kab. Batubara No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAN DPRD - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan semangat Otonomi Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Pervvakilan. Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, diperlukan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan-ketentuan dalam Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Pervvakilan. Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dilimpahkannya kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangungan Perkotaan/Pedesaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 54 Perbup No.20 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
6 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan kondisi Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur sehingga berdampak kepada meningkatnya kedatangan penduduk baik yang akan menjadi penduduk lokal maupun masyarakat yang hanya melewati Kota Balikpapan sebagai tempat persinggahan, sehingga dengan adanya kondisi tersebut akan berdampak kepada keamanan dan ketertiban kota, dengan kondisi tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dengan disesuaikan kepada kondisi penduduk dan kondusifitas kota.
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010 Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.40 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Beltim Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG POLA ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untukmelaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 2 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) Pasal 14, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 huruf c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Undang - Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dibidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perijinan
Terpadu di Daerah;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pendayagunaan Apartatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan Kepala BKPM Nomor 570/3727A/SJ, Nomor SE/08/M.PAN-
RB/9/2010 Perihal Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman
Modal di Daerah, diamanahkan bahwa Bupati segera melimpahkan
sepenuhnya kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2012 tentang tunjangan jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Peraturan Menteri
Negara Pendayaan Gunaan Aparatur Negara Nomor
PER/15/M.PAM/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kredit,
Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara
Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka kreditnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.284-2920/01 tanggal 30
September 2011 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
821.29/4128/SJ tanggal 26 Oktober 2011 Perihal Perpanjangan masa
Penyesuaian/Impasing Jabatan Fungsional P2UPD;
d. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan
dalam rangka Percepatan Implementasi Kebijakan Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD),
Pengembangan Karier dan Peningkatan Propesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam JFP2UPD. Dengan tugas pokok dan fungsi, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal
Kabupaten Kolaka, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Kolaka, Inspektorat Kabupaten Kolaka dan maka perlu ditinjau
kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten
Kolaka , Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kolaka dan
Inspektorat Kaupaten Kolaka yang ada karna tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan Organisasi.
e. bahwa sesuai maksud pada huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu
diadakan perubahan dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten
Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang poko-pokok
kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 3041 ) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang nomor 1? tahun 2003, tentang keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir nomor 12 tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi dan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama
atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah kabupaten Kolaka.
12. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH KABUPATEN KOLAKA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka;
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2013
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2013/NO.6, TLD NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Parigi Moutong, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.9 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.16 Tahun 1994, PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu: Pasal 2 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
5 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat