Bahwa pengelolaan Sumber Daya Air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektoral, dan antar generasi
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 7 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, PP No. 38 Tahun 2011, Perpres No. 33 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sumber Daya Air, Air, Air Permukaan, Air Tanah, Sumber Air, Daya Air, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, Wilayah Sungai, Cekungan Air Tanah, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Daya Rusak Air, Perencanaan, Operasi, Pemeliharaan, Prasarana Sumber Daya Air, dan Pengelola Sumber Daya Air; Asas, Tujuan dan Fungsi; Perencanaan, Wewenang dan tanggung Jawab; Konservasi Sumber Daya Air; Pendayagunaan Sumber Daya Air; Pengendalian Daya Rusak Air; Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan; Pemberdayaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Gugatan Masyarakat dan Organisasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan perencanaan dan pemenuhan sarana prasarana untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya. Pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi tersebut sangat penting keberadaannya dan diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab dan c. berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2000 jo. PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 jo. PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Jasa Konstruksi;
3. Perizinan:
Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi
Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK
Bagian Ketiga : Permohonan Izin
Bagian Keempat : Syarat Perizinan
Bagian Kelima : Penomoran IUJK
Bagian Keenam : Masa Berlaku IUJK
Bagian Ketujuh : Proses IUJK
4. Hak Dan Kewajiban:
Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan
Bagian Kedua : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK
5. Pembinaan:
Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK
Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan
6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Khusus;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014
untuk menjaga dan memelihara keindahan kota serta kepentingan keselamatan umum dan meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang reklame, maka dipandang perlu menetapkan tata cara perizinan reklame
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendirian Dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2014
RETRIBUSI PERPANJANGAN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasl Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Perubahan nomenklatur pada susunan organisasi KantorPelayanan Permnan Terpadu Satu Pintu dan PenanamanModal Kabupaten Muna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2009; Peratxiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal terdiri dari kepala kantor, subbagian tata usaha, seksi pelayanan perizinan dan non perizinan, seksi penanaman modal dan penelitian, seksi kerja sama dan promosi, seksi pengaduan dan pelaporan, tim teknis, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014
penataan - pembinaan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. Thn 2014/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kab. Cirebon untuk meningkatkan Pembinaan Pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang ahrus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha maka perlu menetapkan Perda tentang Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen Perdagangan RI No. 53 / M-DAG /PER /12 /2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan RUang Lingkup, Tata Cara Dan Iklim Perdagangan , Regulasi Kegiatan Perdagangan , Batas Persaingan Dan Perlindungan Usaha, Klasifikasi Dan Kriteria Perdagangan, Lokasi Dan Jarak Usaha Perdagangan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasa, Kemitraan Antara Usaha Kecil Pedangan Pasar Tradisional Dan Toko Modern, Pemasok Barang Toko Modern, Tenaga Kerja , Waktu Pelayanan, Hak Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Sanksi, Pertanggungjawaban Langsung, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan baik daerah maupun nasional, oleh karenanya pengelolaan ketenagalistrikan daerah harus dilaksanakan sebaik-baiknya dalam upaya tersedianya energi listrik yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik. Pasal 5 ayat (3) huruf a, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang ketenagalistrikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; PERDA KAB. BELTIM No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kewenangan dan usaha bidang ketenagalistrikan. Kewenangan pengelolaan pemerintah daerah di bidang ketenagalistrikan antara lain meliputi penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dan perseorangan, penetapan izin operasi yang fasilitas instilasinya dalam daerah, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Bidang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Bupati/Walikota menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dengan mengacu pada kebijakan pengelolaan air tanah provinsi dan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 7 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur, Dinas, Pejabat Yang Ditunjuk, Penyidik PNS, Air Tanah, Akuifer atau Lapisan Pembawa Air, Cekungan Air Tanah, Daerah Imbuhan Air Tanah Daerah Lepasan Air Tanah, Rekomendasi Teknis, Pengelolaan Air Tanah, Pengambilan Air Tanah, Inventarisasi Air Tanah, Konservasi Air Tanah, Pelestarian Air Tanah, Perlindungan Air Tanah, Pemeliharaan Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, Pengeboran Air Tanah, Penggalian Air Tanah, Hak Guna Air dari Pemanfaatan Air Tanah, Hak Guna Pakai Air Dari Pemanfaatan Air Tanah, Hak Guna Usaha Air Dari Pemanfaatan Air Tanah, Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Badan Usaha, Sumur Bor, Sumur Gali, Sumur Pantau, Sumur Resapan, Jaringan Sumur, Dampak Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan, Eksplorasi Air Tanah, Eksploitasi, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Persyaratan Teknik; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Landasan Pengelolaan Air Tanah; Pengelolaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pembiayaan; Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa: Setiap orang atau badan usaha yang telah melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan air tanah tanpa izin, diwajibkan mengajukan permohonan izin paling lambat 1 tahun sejak Perda ini mulai berlaku; Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan perpu; dan dengan ditetapkannya perda ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Perda ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat