Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan Invertarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaporan Barang Milik Daerah yang akurat dan akuntabel perlu dilakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Daerah dalam penguasaan pengelola dan pengguna barang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Seruyan.
a. Persiapan Inventarisasi;
b. Pelaksanaan Inventarisasi;
c. Pelaporan Inventarisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara / Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Pengelolaan Barang
Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 6 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;
Materi pokok dalam perarturan ini antara lain :KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI,PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN
PENGANGGARAN
PENGADAAN
PENERIMAAN DAN PENYALURAN
PENGGUNAAN
PENATAUSAHAAN
PEMANFAATAN
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
PENILAIAN
PENGHAPUSAN
PEMINDAHTANGANAN
PEMBIINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah yang tidak dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah perlu dioptimalkan melalui pemanfaatan yang dilakukan secara transparan, kompetisi dan akuntabel sehingga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara pemanfaatan barang milik daerah agar dalam pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menggunakan mekanisme yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemanfaatan barang
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian NegarajDaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, untuk mengembalikan kerugian Daerah yang disebabkan oleh perbuatan
melanggar hukum atau ke1alaian karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
j atau tenaga lain yang digajij atau memiliki penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang disebabkan tindakannya baik langsung atau tidak langsung Daerah menderita kerugian, maka kepadanya diwajibkan mengganti kerugian; Demi kelancaran pelaksanaan tugas Majelis dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membuat Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Penyelesaian Kerugian Daerah, 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
7 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 20 Tahun 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara, Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut :
Permenaker No. 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Aset Desa
Bab III Pengelolaan Aset Desa
Bab IV Penyelesaian Perubahan Status Hukum Hak Tanah Kas Desa
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2011 dicabut.
56 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjarnin terlaksananya
tertib administrasi dan tertib pengelolaan
barang milik daerah diperlukan kesamaan
persepsi dan langkah terin tegrasi serta
menyeluruh dari unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang
milik daerah dilaksanakan melalui proses
inventarisasi, baik berupa pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
barang milik daerah;
c. bahwa rangka pemutakhiran data barang
milik daerah yang benar, akurat serta bisa
dipertanggungjawabkan perlu dilakukan
sensus barang milik daerah setiap lima tahun
sekali.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari ten tang Petunjuk
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995
tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang -Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Pemerintah Daerah dalam
Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kebupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 N omor 310);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 3
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 3)
KETENTUAN UMUM
SENSUS BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 20 Tahun 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 56 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Qanun Kab. Aceh Besar No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Operasional Prosedur Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Standar Operasional Prosedur Pengadaan, Standar Operasional Prosedur Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Standar Operasional Prosedur Penggunaan, Standar Operasional Prosedur penatausahaan, Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan, Standar Operasional Prosedur Pengamanan, Standar Operasional Prosedur Pemeliharaan, Standa Operasional Prosedur Penilaian, Standar Operasional Prosedur Penghapusan, Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat