Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai Dari Hibah Melinium Callengge Corporation
ABSTRAK:
Perjanjian Bantuan Hibah dari Millenium Callenge Compact antara pemerintah Amerika serikat yang diwakili Perusahaan Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh Lembaga Millenium Challenge Corporation (MCC) dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, merupakan sebuah perjanjian internasional yang akan diatur dengan prinsip-prinsip hukum internasional, sehingga tidak dapat
sepenuhnya diatur dengan menggunakan Hukum Nasional Pemerintah Indonesia; Bupati Mamasa selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Mamasa telah menandatangani Nota Kesepahaman Persiapan Pelaksanaan Program Hibah MCC dalam wilayah Kabupaten Mamasa dengan persyaratan utama melaksanakan pembebasan kewajiban Perpajakan Daerah atas seluruh kegiatan program
Compact selama kurun waktu pelaksanaan perjanjian berlangsung; Berdasarkan asas timbal balik dan kelaziman internasional, Pemerintah Daerah berwenang memberikan
Fasilitas Pembebasan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 95 ayat (4) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No 11 Tahun 2002; UU NO 17 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 65 Tahun 2001; PP No 91 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembebasan pajak daerah Kabupaten terhadap kegiatan yang dibiayai dari hibah Millenium Challenge Corporation (MCC) untuk mendukung pelaksanaan Program Compact
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 02 Tahun 2017
hasil pajak dan retribusi daerah-pengalokasian-bagian-desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Bupati menetapkan besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan NKRI dan berada di daerah Kabupaten. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur pula mengenai besaran, arah penggunaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
3 hlm Lampiran : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah perlu ditingkatkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan perhitungan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan perhitungan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu dilakukan perubahanpersentase tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kata Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 dan angka 12 Pasal 1 diubah, serta angka 29 Pasal 1 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 tentang RetribusiAdministrasi dan Pencatatan Sipil
PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NOM 27 TAHUN 1959 , UU NO 1 TAHUN 1974 , UU NO 8 TAHUN 1981 , UU NO 39 TAHUN 1999 , UU NO 23 TAHUN 2002 , UU NO 1 TAHUN 2004 , UU NO 23 TAHUN 2004 , UU NO 23 TAHUN 2004 , UU NO 12 TAHUN 2006 , UU NO 23 TAHUN 2006 , UU NO 25 TAHUN 2009 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 6 TAHUN 2011 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 9 TAHUN 1975 , PP NO 31 TAHUN 1994 , PP NO 66 TAHUN 2001 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 72 TAHUN 2005 , PP NO 73 TAHUN 2005 , PP NO 37 TAHUN 2007 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PP NO 41 TAHUN 2007 , PP NO 1 TAHUN 2007 , PP NO 25 TAHUN 2008 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Bagian kesatuan , Cara mengukur tingkat penggunaan jasa , Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi , Struktur dan besarnya tarif retribusi , Peninjauan tarif retribusi , Masa retribusi dan saat retribusi terutang , Wilayah pemungutan , Surat pendaftaran , Penetapan dan pemungutan retribusi , Sanksi administrasi , Pembayaran retribusi , tata cara penagihan , Keberatan , Pengembalian kelebihan pembayaran , Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi , Penghapuasan piutang retribusi yang kedaluwarsa , Insentif pemungutan , Penyidikan , Ketentuan pidana , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD.NO.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri,mandiri, dan produktif, dan dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibangun oleh pemerintah perlu pengaturan agar dapat dioperasionalkan secara berdaya guna dan berhasil guna. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang No.mor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-U ndang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017.
Peraturan daerah ini menjelaskan tentang pengaturan pengelolaan Rusunawa agar dalam pemanfaatan Rusunawa dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, memberikan alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebelum mampu memenuhi kebutuhan perumahan secara mandiri dan layak.
Penghuni yang telah menempati Sarusunawa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menempati Sarusunawa sesuai dengan perjanjian penghunian yang telah ditandatangani, dengan ketentuan harus menyesuaikan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan salah satu bentuk pendapatan daerah guna pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bukittinggi;
b. bahwa pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam pelaksanaannya tidak efektif, efisien dan selaras dengan penyelenggaraan jasa yang dilakukan Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran perlu ditinjau ulang sesuai dengan kondisi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dicabut
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat