Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI dan berada di daerah Kabupaten. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur pula mengenai besaran, arah penggunaan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat