Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih
dan
bebas
meningkatnya
dari
korupsi,
kualitas
kolusi,
pelayanan
dan
publik
nepotisme,
kepada
masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas
kinerja birokrasi dan bahwa sebagai bentuk partisipasi atau
peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan,
pengelolaan
penanganan
pengaduan
masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat
dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu upaya pencegahan
dan
penindakan terhadap praktik penyalahgunaan
wewenang dan pelanggaran penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penanganan Pengaduan Masyarakat perlu penyesuaian
untuk mengakomodasi Perlindungan Pelapor Pelanggaran
(Whistle Blower) di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41
Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 1999; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 43 Tahun 2018; PP No 72 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Perpres 76 Tahun 2013; Perpres No 54 Tahun 2018; Permendagri No 23 Tahun 2007; Permenpan RB No 5 Tahun 2009; Permendagri No 1 Tahun 2010; Permenpan RB No 15 Tahun 2014; Permenpan RB No 52 Tahun 2014; PermenpanRB No 3 Tahun 2015; Peraturan BKN No 12 Tahun 2018; Perda No 10 Tahun 2016; Perwali Sungai Penuh No 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah Perwali No 1 Tahun 2023; Perwali No 41 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur bahwa Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 36/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 82 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan situasi dan kondisi, maka Peraturan
Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan
Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Mengubah Peraturan
Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2021
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Kertak Baru Ulu
Kecamatan Banjarmasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayab Kelurahan Kertak Baru Ulu
Kecamatan Banjarmasin Tengah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan sistematika: Ketentuan umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 36 Tahun 2023
Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah serta dalam rangka penataan jabatan Aparatur Sipil Negara pasca penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon perlu ditetapkan peta jabatan;bahwa dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 9 tahun 2023 tentang Penetapan Peta Jabatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan penetapan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2020; Keputusan Menteri PAN-RB No. 656 Tahun 2023; Perda No. 1 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peta Jabatan Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 36 Tahun 2023
a) Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
b) Semua ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi yang
bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau,
perlu menetapkan peraturan untuk memberikan arah dan
pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara
efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan dan
kemampuan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun1 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 2036); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1539);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 228); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 6);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV TATAKERJA,
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
a) Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata IKerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau dinyatakah dicabut dan
tidak berlaku;
b) Semua ketentuan yang mengatur tentang tugas dan I fungsi yang
bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjar No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan menyeluruh sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga Kota Mojokerto, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Timur;
16. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah;
17. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 23 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yaitu angka 25,
2. Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah,
3. Ketentuan Pasal 6 diubah,
4. Ketentuan Bab II Paragraf 5 di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 7A,
5. Ketentuan Bab II Paragraf 12 Tata Cara Pendaftaran Bagi Peserta BPU Anak yang Bekerja untuk Mengembangkan Minat dan Bakat sampai dengan Paragraf 14, Tata Cara Pendaftaran Bagi Peserta BPU Penyandang Disabilitas diubah,
6. Ditambahkan 1 (satu) paragraf pada Bab III, yaitu Paragraf 16 dan di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 17A,
7. Ketentuan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kota Kendari melalui Media Massa
ABSTRAK:
a. bahwa diseminasi informasi merupakan salah satu sisi penting Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara;
b. bahwa pelaksanaan kegiatan diseminasi informasi publik Pemerintah Kota Kendari, kerjasama publikasi dengan media massa perlu menetapkan standar penilaian, etika, norma dan teknis kerjasama publikasi;
c. bahwa untuk memberikan arah dan Landasan Hukum pelaksanaan kerjasama publikasi Pemerintah Kota Kendari melalui media massa perlu menetapkan kebijakan Daerah melalui Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kota Kendari melalui Media Massa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TEKNIS
BAB Ill
ETIKA KERJASAMA
BAB IV
HAK DAN KEWAJlBAN PARA PIHAK
BAB V
KERJASAMA MEDlA
BAB VI
TIM VERlFIKASl
BAB VII
TATA CARA KERJASAMA
BAB VIII
RUANG LlNGKUP DAN JENIS KERJASAMA
BAB IX
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
BAB X
PERUBAHAN PERJANJIAN KERJASAMA
BAB Xl
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJASAMA
BAB XII
PENYELESAIAN PERSELISlHAN
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
PENDANAAN
BAB XV
KETENTUAN LAlN-LAlN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2023
Perwali Kota Semarang No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Perwali Kota Semarang No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kondisi, perkembangan
dan beberapa hal yang harus disesuaikan dalam Standar
Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun
2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga
Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 diubah.
474 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat