Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan untuk efektivitas dan efisiensi anggaran, perlu melakukan penyesuaian satuan belanja perjalanan dinas dan satuan belanja lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 dianggap perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015. hal - hal yang diubah meliputi pasal 2 ayat (4) mengenai ketentuan perubahan standar biaya umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 15/A)
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015
PERWALI Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Mengubah
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Standar Biaya Dirjen Anggaran Kementerian, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, tidak mengatur secara eksplisit Biaya perjalanan dinas bagi DPRD. Berdasarkan penafsiran terhadap PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD bahwa pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS tingkat A, akan tetapi tingkat A yang dimaksudkan adalah yang tertinggi di daerah oleh karena di kabupaten/kota PNS tertinggi adalah Pejabat Eselon II maka meskipun penamaannya tingkat A, tingkatnya sama dengan pejabat eselon II. Berdasarkan keterangan Pejabat Dirjen Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, tingkat perjalanan dinas DPRD sama dengan Pejabat Eselon II, sebagaimana hal ini telah disampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, melalui surat Dirjen Keuangan Daerah Nomor 163.1/1327/Keuda tanggal 12 Desember 2014. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 7 Tahun 2014; Perwako No. 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 08 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 294
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentag anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Walikota Menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Maka Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 1 butir 9, maka perlu melakukan pemberian bantuan alokasi dana desa dalam lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih., untuk melaksanakan pemberian bantuan alokasi dana desa perlu di tetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang pemberian bantuan alokasi dana desa .
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 tahun 2001, UU No 33 tahun 2004, UU No 6 tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti UU No 2 tahun 2014, PP No 38 tahun 2007, PP No 41 tahun 2007, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 113 tahun 2014, ermendagri No 114 tahun 2014, Perda Kota Prabumulih No 12 tahun 2014.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Bantuan Alokasi Dana Desa, Tujuan Dan Prinsip Alokasi Dana Desa, Mekanisme Pencairan, Perangkat Pelaksana, Syarat Tata cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pengelolaan Keuangan, Pengendalian Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat