Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
tunjangan komunikasi intensif-belanja penunjang operasional-DPRD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten OKI TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 10 A dan Pasal 24 A Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan
penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dan disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan perbup.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 1 Tahun 2005; Perda Nomor 19 Tahun 2015; Perbup Nomor 358 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi insentif bagi pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggta DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan Kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Diatur tentang kelompok kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat kota banda aceh
2017
Qanun NO. 2, BD.2017/No.2
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh. Berdasarkan Pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan,dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Biaya Khusus Pada Kegiatan Fasilitasi Usulan Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Bappeda Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011
ABSTRAK:
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan fasilitasi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka percepatan penyelesaian dan penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Standar Biaya secara tersendiri.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 1996; PP RI No.26 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2010; Pergub Provinsi Sulawesi Barat No.22 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.147 Tahun 2004.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai lingkup dan manfaat standar biaya khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
3 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria clan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2016/No 162, atrbpn.go.id: 7 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang
Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2011
PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan
kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah pengelolaan keuangan
daerah serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan, maka
dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap satuan Biaya
Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai
Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
143
Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan daerah kabupaten bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
BAHW PRODUK HUKUM DAERAH PERLU DIBENTUK DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA UNTUK MEMBERIKAN LANDASAN HUKUM BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANGNYA;
BAHWA PRODUK HUKUM DAERAH HARUS DIBENTUK SECARA TERENCANA, TERPADU, SISTEMATIS DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA, SEHINGGA DALAM PEMBENTUKANNYA HARUS DILAKUKAN BERDASARKAN BERDASARKAN PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG PASTI, BAKU DAN STANDAR;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PRODUK HUKUM DAERAH; PERENCANAAN; PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERBENTUK PERATURAN; PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETAPAN; PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH; PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN; NOMOR REGISTER; PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI; PENYEBARLUASAN; PERTISIPASI MASYARAKAT; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
54 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, LL Kab. Sambas : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud gagasan, perilaku dan hasil karya kehidupan manusia yang penting artinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia yang berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1990, UU No.33 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017, PP No.6 Tahun 1994;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan dan Masyarakat; Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan; Partisipasi Masyarakat; Data dan Informasi; Pembinaan; Pembiayaan; Penyelesaian Perselisihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 25 halaman dan 6 halaman penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
22. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
23. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2009
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2011
25. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011
26. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011
27. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011
28. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
29. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011
30. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012
31. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013
32. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2013
33. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2013
34. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2013
35. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013
36. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2003
37. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018
38. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2018
Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat