Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perindustrian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perindustrian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 17 Tahun 1986; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian No 105/M-IND/PER/10/2010; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 74 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perindustrian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 73 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2010; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 19 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 73 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak pihak yang tidak berhak, maka perlu mengatur Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 TAhun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
104 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 72 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-koperasi-usaha kecil dan menengah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 72 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ARSIP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusutan Arsip.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusutan Arsip; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan.
Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip
berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 71 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 13 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 68 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 71 Tahun 2019
PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan
terpercaya, sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah
wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna
arsip;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap
keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan
terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sumbawa Barat untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sumbawa Barat tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 70 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-komunikasi dan informatika
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 36 Tahun 1999; UU No 32 tahun 2002; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 20 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Komunikasi dan Informatika.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 70 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang klasifikasi kategori kerahasiaan informasi Arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang dikabulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat dan perorangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan teknologi dalam tata kelola naskah dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; bahwa tata kelola naskah sebagai alat komunikasi kedinasan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan penerapan pemerintahan berbasis elektronik (e-government) dalam tata naskah dinas elektronik; bahwa dengan menerapkan e-government dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan produktivitas kerja guna mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 95 Tahun 2018; PermenPAN RB No 6 Tahun 2011; Perbup Tegal No 35 Tahun 2012; Perbup Tegal No 76 Tahun 2017; Perbup Tegal No 77 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang manfaat dan sasaran, penerapan aplikasi TNDE, organisasi, pengelolaan aplikasi TNDE, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat