PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan
terpercaya, sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah
wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna
arsip;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap
keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan
terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sumbawa Barat untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sumbawa Barat tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
- PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- 43
|