pajak/retribusi daerah - pengelolaan keuangan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan
pajak hotel dan meningkatkan pendapatan asli daerah
Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel menetapkannya dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor 1/B); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Hotel..
Mengatur tentang perubahan subjek pajak Hotel (hotel bintang 2, bintang 3, bintang 4, bintang 5, hotel butik) adalah
fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah kos dengan
jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh), motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma
pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya termasuk juga
home stay, guest house, resort dan dormitory serta villa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 19 Tahun 2016
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN - PAJAK - BEA BALIK NAMA - KENDARAAN BERMOTOR - TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
TAHUN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 30 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, meliputi: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2016.
Pada saat berlakunya Pergub ini, maka Pergub Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan
bermotor pembuatan sebelum tahun 2016 yang jenis, merek, type
dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Pergub ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang penandatangganannya dimandatkan kepada Kepala Dinas.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan secara tertib, perlu mengatur sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi danbangunan perdesaan dan perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 2 104);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diu bah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
-2 -
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ten tang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
- 3 -
16. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari
Penjualan secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4050);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang NegarajDaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3 161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2008 Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor4);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 14);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor30);
Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dilakukan oleh Bupati berdasarkan sistem
penetapan pajak (official assessment system)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan menjadi jenis pajak Kabupaten yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa agar pembangunan daerah dalam berbagai aspek dapat berjalan dengan baik perlu ada kontribusi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 91 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Meliputi Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendapatan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
17 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2011/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Piutang Pajak Daerah
Bab III Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Bab IV Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Cabang di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam
rangka
meningkatkan
pendapatan asli
daerah
dari
penerimaan
bagi
hasil
pajak
penghasilan,
maka
setiap
pelaku
usaha
yang
telah
memiliki
perwakilan
usaha
di
Kabupaten
Musi
Rawas
wajib
mendaftarkan
diri sebagai
wajib
pajak
cabang
perlu
disusun
tata
cara
pendaftaran
wajib
pajak
cabang
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Tata
Cara
Pendaftaran
Wajib
Pajak
Cabang
di
Kabupaten
Musi Rawas
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini ialah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No 16 Tahun 2000;UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 36 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 28 Tahun 2009;PP No 55 Tahun 2005;PP No 74 Tahun 2011;Permenkeu No 73/PMK.03/2012;peraturan Direktur Jendral Pajak No PER 20/PJ/2013;Surat edaran Direktur Jendral Pajak No SE/60/Pj/2016
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini antara lain:Wajib
Pajak adalah
orang
pribadi
atau
badan, meliputi
pembayar
pajak,
pemotong
pajak
dan
pemungut
pajak, yang
mempunyai
hak dan
kewajiban
perpajakan
sesuai dengan
ketentuan
perpajakan.
peraturan
perundang-undangan
dibidang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
6 Hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 19, LN. 1959 No. 112, TLN. No. 1868, LL SETNEG : 10 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat