Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bab III Penghapusan Piutang Pajak Daerah Bab IV Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat