PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2019/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 9 huruf (f), Pasal 12 (3), Pasal 15 ayat (5),
Pasal 16 ayat (3) Pasal 17 ayat (3), Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 34 ayat (3),
Pasal 35 ayat (5), Pasal 37 ayat (5), Pasal 41
ayat (2 dan 5), Pasal 47 ayat (3), dan Pasal 53 ayat (3),
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
RepubIik Tahun 1945 Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3176),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3411);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3414),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3763);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 95, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 3461);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia
Nomor 3974);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 194, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4015);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan Pengawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 195, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4016),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5467);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4263);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 29 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Akreditasi;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 712);
30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan;
34. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
35. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
36. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtida’iyah, Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
37. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
38. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria di Bidang Pendidikan;
39. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
di Kabupaten/Kota; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
40. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan, Dalam Rangka Penataan dan
Pemerataan Guru (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 767);
41. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
42. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
43. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
44. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
45. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks
Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah;
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 246);
47. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2011 Nomor 51) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2013 Nomor 4);
Layanan khusus bagi mereka yang bersekolah di daerah terpencil dan
bagi anak – anak kebutuhan khusus sebagai berikut:
a. berkomunikasi dengan siswa dan pembelajaran interaktif;
b. mengimplementasikan Metode, Sumber Belajar, dan Bahan Latihan
yang sesuai dengan tujuan pembelajaran;
c. mendorong siswa untuk terlibat secara aktif;
d. mendemontrasikan penguasaan materi dan relevansinya dalam
kehidupan; dan
e. mengelola waktu, ruang, bahan, dan perlengkapan pengajaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Koordinasi Pelayanan Terpadu Atas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Koordinasi Pelayanan Terpadu Atas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dam Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Intansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 10. Peratuaran Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Karban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46); 11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III LAYANAN, PERLINDUNGAN DAN PENDAMPINGAN
BAB IV KOORDINASI LAYANAN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 47 Tahun 2019
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
1. Penetapan;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga;
3. Tata Kerja Dinas;
4. Kelompok Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional;
5. Kepegawaian; dan
6. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Gunung Mas No 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
33
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2019 tentang Panjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah maka sesuai ketentuan pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kudus Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019, perubahan Pasal 1, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2019 diubah.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah DI Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan menjadi
urusan bagi Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan
kearsipan menjadi kebutuhan bagi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keseragaman
pemahaman dan pola koordinasi bagi penyelenggara
kearsipan daerah, perlu dilakukan pembinaan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; UU No. 78 Tahun 2012.
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakn bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 12 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA TIDAK MAMPU DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan masyarakat melalui pendidikan, perlu memberikan beasiswa terhadap mahasiswa berprestasi Kabupaten Lumajang yang berasal dari keluarga tidak mampu; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 6); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 82); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 111).
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; PERSYARATAN; SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA BEASISWA; BESARAN DANA DAN PENYALURANNYA; HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA; PENGHENTIAN BEASISWA; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
TIDAK ADA
Penerima bantuan beasiswa ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati; Penerima beasiswa berhak dinyatakan sebagai peserta Beasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu berdasarkan surat Keputusan Bupati;
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Dan Pusat Kesejahteraan Sosial Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang perlu ditanggulangi secara sistematik, terpadu, menyeluruh yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi serta tersedianya data kemiskinan yang akurat, dinamis serta dapat dipertanggungjawabkan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak; Sehingga dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Banjar, diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial; Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Tujuan, Fungsi, Dan Sasaran SLRT, Kelembagaan SLRT, Sumber Daya, Tata Kerja, Layanan SLRT, Koordinasi Dan Kemitraan, Sinergitas Pelayanan SLRT, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2019
RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI KOTA BENGKULU TAHUN 2009-2023
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Bengkulu Tahun 2009-2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan
Tuberkulosis di Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023;
1. UU No. 6 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006
8. Permendagri No. 79 Tahun 2007
9. Permenkes No. 75 Tahun 2014
10. Permenkes No. 46 Tahun 2015
11. Permenkes No. 99 Tahun 2015
12. Permenkes No. 44 Tahun 2016
13. Permenkes No. 67 Tahun 2016
14. Permenkes No. 4 Tahun 2019
15. Perda kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
Pasal 2
Maksud Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis
Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023 adalah untuk
mempercepat pencapaian tujuan eliminasi Tuberkulosis,
sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam
penanggulangan Tuberkulosis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2001.
50 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 47 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PERIZINAN BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat