Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 47 Tahun 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Layanan khusus bagi mereka yang bersekolah di daerah terpencil dan bagi anak – anak kebutuhan khusus sebagai berikut: a. berkomunikasi dengan siswa dan pembelajaran interaktif; b. mengimplementasikan Metode, Sumber Belajar, dan Bahan Latihan yang sesuai dengan tujuan pembelajaran; c. mendorong siswa untuk terlibat secara aktif; d. mendemontrasikan penguasaan materi dan relevansinya dalam kehidupan; dan e. mengelola waktu, ruang, bahan, dan perlengkapan pengajaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 47 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.47
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan