ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 9 huruf (f), Pasal 12 (3), Pasal 15 ayat (5),
Pasal 16 ayat (3) Pasal 17 ayat (3), Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 34 ayat (3),
Pasal 35 ayat (5), Pasal 37 ayat (5), Pasal 41
ayat (2 dan 5), Pasal 47 ayat (3), dan Pasal 53 ayat (3),
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
RepubIik Tahun 1945 Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3176),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3411);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3414),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3763);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 95, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 3461);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia
Nomor 3974);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 194, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4015);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan Pengawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 195, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4016),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5467);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4263);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 29 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Akreditasi;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 712);
30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan;
34. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
35. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
36. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtida’iyah, Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
37. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
38. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria di Bidang Pendidikan;
39. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
di Kabupaten/Kota; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
40. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan, Dalam Rangka Penataan dan
Pemerataan Guru (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 767);
41. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
42. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
43. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
44. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
45. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks
Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah;
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 246);
47. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2011 Nomor 51) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2013 Nomor 4);
- Layanan khusus bagi mereka yang bersekolah di daerah terpencil dan
bagi anak – anak kebutuhan khusus sebagai berikut:
a. berkomunikasi dengan siswa dan pembelajaran interaktif;
b. mengimplementasikan Metode, Sumber Belajar, dan Bahan Latihan
yang sesuai dengan tujuan pembelajaran;
c. mendorong siswa untuk terlibat secara aktif;
d. mendemontrasikan penguasaan materi dan relevansinya dalam
kehidupan; dan
e. mengelola waktu, ruang, bahan, dan perlengkapan pengajaran.
|