Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Perizinan Bidang Ketenagalistrikan di Jawa Timur; Izin di bidang ketenagalistrikan meliputi: a. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, b. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; c. IPJ Telematika; d. Izin Operasi; e. Surat Keterangan Terdaftar; dan f. Laporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat