Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
UU No.16 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (2) tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2013; Peraturan Menkumham No.3 Tahun 2013
Peraturan Daerah No. 2 mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. kerjasama penyelenggaraan bantuan hukum;
c. jenis bantuan hukum;
d. hak dan kewajiban;
e. syarat pcmberian bantuan hukum;
f. larangan;
g. pengawasan;
h. sanksi administratif; dan
i. pendanaan.
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus
memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas
Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan
yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
c. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat
yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Pasal 9 ayat (2) bahwa Tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 15 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 19 bahwa Dalarn penyelenggaraan dan penganggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud PasaJ 5 dan Pasal 18 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan pungutan retribusi jasa umum sebagai partisipasi dari masyarakat ;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan PP 69/2010.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas pelayanan kesehatan. Objek retribusi pemakaian pelayanaan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dipuskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, Poskesdes (Pos Kesehatan Desa), balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, Lapkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) dan tempat pelayanaan kesehatan lainya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanaan pendaftaran. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /menikmati pelayanan kesehatan. Wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan kesehatan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini : a. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 1995 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor; b. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanaan Parkir di tepi jalan; c. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; d. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanaan persampahan/ Kebersihan Nomor 23 Tahun 1998; e. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP Dan Akta Catatan Sipil; f. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan atau penyedotan kakus ; g. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Kartu Keluarga; h. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan; i. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; j. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanaan pasar; k. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu SelatanNomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan mengenai demokratisasi pemerintahan desa yang selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat, perlu diatur dalam wadah Perda.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Pasal 28B ayat (2) UUD tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3.
dalam PERDA ini diatur mengenai jenis pemilihan kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa, panitia pemilihan kepala desa, pendaftaran hingga pemilihan calon kepala desa, serta pengangkatan pejabat kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
mencabut berlakunya PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.8 Tahun 2006.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Bangsa
Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan Tengah
merupakan sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI;
BAB IV
PEMBANGUNAN DPP;
BAB V
PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA PROVINSI;
BAB VI
PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA PROVINSI;
BAB VII
PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN;
BAB VIII
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI;
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan ayat 92) huruf b UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah yang teah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD kab. Kepulauan Sitaro pada tanggal 30 November 2016;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 17 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015;
- PP No. 20 Tahun 2001;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 65 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Sitaro No. 4 Tahun 2011;
- Perda Kab. Sitaro No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2017;
- Perda ini menetapkan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kab. Sitaro untuk Tahun Anggaran 2017;
- Perda ini juga merinci komponen anggaran pendapatan, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja, pembiayaan, penerimaan, Kab. Sitaro Tahun Anggaran 2017;
- Untuk uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
9 halaman batang tubuh, 7 Pasal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak Kabupaten;
b. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK/07/2010 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2012 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak
BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
BAB IV Wilayah Pemungutan
Bab V Masa Pajak dan Pajak Terutang
BAB VI Tata Cara Penetapan Pajak
BAB VII Tata Cara Pemungutan
BAB VIII Tata Cara Pebayaran dan Penagihan
BAB IX Keberatan dan Banding
BAB X Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
BAB XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
BAB XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
BAB XIII Kadaluwarsa Penagihan
BAB XIV Pembukuan dan Pemeriksaaan
BAB XV Insentif Pemungutan
BAB XVI Ketentuan Khusus
BAB XVII Penyidikan
BAB XVIII Ketentuan Pidana
BAB XIX Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat